Makassar, Bineka.co.id Anggota Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Sulawesi Selatan mengaku resah terhadap kepemimpinan Ketua KADIN Sulsel, Andi Iwan Darmawan Aras (AIA). Keresahan tersebut mencuat terkait masa jabatan kepengurusan yang dinilai telah berakhir serta minimnya aktivitas organisasi selama periode kepemimpinan berjalan.

KADIN merupakan organisasi yang menaungi para pengusaha dari berbagai sektor usaha. Organisasi ini berfungsi sebagai wadah pengembangan ekonomi, advokasi kebijakan, serta mitra strategis pemerintah yang bersifat independen.

Di tingkat nasional, KADIN sempat mengalami dinamika internal setelah Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada 14 September 2024 menetapkan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum menggantikan Arsjad Rasjid. Konflik tersebut kemudian mereda setelah adanya dorongan dari Presiden Joko Widodo saat itu, yang mengakomodasi Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum dan Arsjad Rasjid sebagai Ketua Dewan Pertimbangan.

Namun, dinamika serupa kini disebut terjadi di tingkat provinsi, khususnya di tubuh KADIN Sulsel, wabilkhusus terkait keberlanjutan kepengurusan AIA yang disebut telah berakhir pada Maret 2025.

Anggota KADIN, Syamsul Bahri Majjaga, menilai kepengurusan KADIN Sulsel saat ini berada dalam kondisi vakum. Menurutnya, minimnya kepengurusan definitif di tingkat kabupaten dan kota menjadi indikator tidak aktifnya roda organisasi selama masa kepemimpinan Andi Iwan Darmawan Aras (AIA).

“Iya sudah habis (masa jabatannya), masalahnya adalah kepengurusan ini vakum, indikatornya jelas, selama kepengurusan AIA di Sulawesi Selatan cuma 6 kabupaten yang saat ini dalam status kepengurusan definitif,” ujar Syamsul saat dihubungi awak media, Minggu, 3 Mei 2026.

Syamsul menilai kondisi tersebut berdampak pada sulitnya pelaksanaan Musyawarah Provinsi (Musprov). Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Organisasi (PO) KADIN, Musprov hanya dapat digelar apabila lebih dari separuh kabupaten dan kota memiliki kepengurusan definitif. Namun, upaya memenuhi syarat tersebut melalui penunjukan karateker dinilai berpotensi menimbulkan persoalan administratif.

Ia menambahkan, pelaksanaan Musyawarah Kabupaten (Mukab) maupun Musyawarah Kota (Mukot) memiliki tahapan yang harus dijalankan minimal dua bulan sebelum agenda digelar, termasuk syarat kepemilikan minimal 20 anggota dengan KTA-B terdaftar. Menurutnya, vakumnya kepengurusan membuat jumlah anggota aktif berpotensi tidak memenuhi ketentuan tersebut.

“Dengan vakumnya kepengurusan AIA bisa dipastikan pengusaha yang ber-KTA KADIN sedikit. Ya bahasa kasarnya tidak memenuhi syarat untuk Mukab/Mukot,” katanya.

Syamsul juga menilai diperlukan pembinaan dari koordinator wilayah agar kondisi organisasi dapat kembali berjalan normal. Ia menyinggung peran pihak yang memahami tata kelola organisasi KADIN di Sulsel untuk turut melakukan pembenahan.

“Terkait itu harusnya disini korwil melakukan pembinaan,” tegasnya.

Menanggapi hal itu, Ketua KADIN Sulsel Andi Iwan Darmawan Aras meminta agar persoalan organisasi di tingkat daerah dikonfirmasi langsung ke KADIN Indonesia.

“Sebaiknya tanyakan sama kadin indonesia kalo persoalan organisasi KADIN di Sulsel. Supaya bisa lebih independen,” katanya.

AIA juga menanggapi kritik yang disampaikan Syamsul dengan mempertanyakan status keanggotaannya di organisasi tersebut.

“Nama yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai anggota kadin sulsel,” tegasnya