Makassar, Bineka.co.id – Keluhan datang dari pengendara, khususnya pengguna sepeda motor yang viral di sosial media seperrti Instagram dan Tiktok terkait proses perbaikan jalan di ruas Hertasning–Aroepalla, Makassar. Pewarta juga mengendari motor dan melihat langsung dampak dari pengerjaan ini. Debu yang timbul dari aktivitas proyek mengganggu jarak pandang serta pernapasan pengguna jalan yang melintas di kawasan tersebut.
Menanggapi hal itu, Pengamat Transportasi Universitas Negeri Makassar (UNM), Qadriathi Daeng Bau, menilai pekerjaan jalan di area publik seharusnya mengikuti standar operasional yang telah ditetapkan, termasuk waktu pelaksanaan yang ideal.
“Sebenarnya begini, biasanya kalau jalan-jalan umum itu diarahkan pengerjaannya pada malam hari. Jadi dilakukan malam hari dan ada standarnya,” ujar pengurus Masyarakat Transportasi Indonesia Sulawesi Selatan (MTI Sulsel) itu.
Ia menjelaskan, sejumlah aspek teknis harus diperhatikan dalam pelaksanaan proyek, termasuk pengelolaan material dan kebersihan kendaraan pengangkut agar tidak menimbulkan polusi tambahan di jalan.
“Misalnya hal-hal seperti itu harus dijaga. Kendaraan pengangkut material juga seharusnya dibersihkan terlebih dahulu agar tidak menimbulkan polusi bagi pengendara lain. Itu yang perlu dipatuhi, karena semuanya sudah diatur dalam kontrak kerja,” jelasnya.
Menurutnya, ketentuan teknis tersebut umumnya telah tercantum dalam dokumen kontrak proyek. Namun, implementasinya di lapangan perlu diawasi secara ketat agar tidak merugikan masyarakat.
“Di dalam kontrak kerja biasanya sudah ada ketentuan seperti itu. Tinggal bagaimana pelaksanaannya, apakah benar dipatuhi atau tidak. Selain itu, pihak terkait juga harus menyampaikan bahwa pengerjaan sebaiknya dilakukan pada malam hari agar tidak mengganggu pengguna jalan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa pekerjaan jalan tidak boleh mengorbankan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan. Seluruh proses harus kembali pada standar yang berlaku.
“Intinya, tidak boleh karena ada pekerjaan jalan, lalu pengendara lain justru dirugikan. Semua harus kembali pada ketentuan dalam kontrak,” tegasnya.
Qadriathi juga menyoroti persoalan debu yang kerap muncul selama proses pengerjaan. Menurutnya, hal tersebut merupakan dampak dari aktivitas proyek, namun tetap harus diminimalisasi dengan mengikuti standar teknis yang ada.
“Permasalahan lain yang sering muncul adalah debu saat pengendara melintas. Itu memang dampak dari pengerjaan, tergantung juga material yang digunakan. Karena itu, semua pekerjaan harus mengikuti standar yang berlaku,” ujarnya.
Selain itu, penempatan material seperti pasir tidak boleh sembarangan hingga memakan badan jalan. Hal tersebut dinilai dapat mempersempit akses dan meningkatkan risiko kecelakaan.
“Tidak boleh karena proyek jalan, pengguna jalan lain dirugikan. Penempatan material seperti pasir juga harus diatur dengan baik. Tidak boleh menaruh material hingga memakan sebagian besar badan jalan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa material konstruksi harus ditempatkan pada titik yang telah ditentukan agar tidak mengganggu arus lalu lintas.
“Material untuk perkerasan jalan harus ditempatkan di lokasi yang sudah ditentukan. Tidak boleh sembarangan hingga mengganggu akses jalan. Harus ada titik-titik tertentu yang memang diperbolehkan,” lanjutnya.
Dalam pelaksanaan proyek, pengawasan juga menjadi faktor penting. Qadriathi menekankan peran konsultan dan pengawas untuk memastikan kontraktor mematuhi seluruh ketentuan.
“Selain itu, dalam proyek ada konsultan dan pengawas. Mereka memiliki tanggung jawab untuk mengawasi dan menegur jika kontraktor melanggar ketentuan. Tidak boleh ada pembiaran,” katanya.
Ia menegaskan, seluruh pekerjaan harus mengacu pada standar operasional dan isi kontrak, dengan mengutamakan keselamatan pengguna jalan.
“Pada akhirnya, semua kembali pada standar operasional dan isi kontrak. Prinsipnya jelas, pekerjaan jalan tidak boleh mengganggu apalagi membahayakan pengguna jalan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan