Makassar, Bineka.co.id – Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengambil langkah untuk mengatasi persoalan antrean dan kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) serta LPG 3 kilogram yang terjadi di sejumlah wilayah Sulsel.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/12077/DESDM tentang Pemantauan dan Pengawasan Penyaluran Bahan Bakar Minyak Bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Melalui surat edaran tersebut, pemerintah daerah diminta membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk mengawasi penyaluran BBM bersubsidi. Satgas ini melibatkan sejumlah unsur, seperti TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Hiswana Migas, dan PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi.
Andi Sudirman mengatakan pembentukan Satgas bertujuan memastikan BBM bersubsidi disalurkan secara tertib, tepat sasaran, tepat volume, serta memberikan manfaat kepada masyarakat yang berhak.
“Kita sudah buat surat edaran untuk pembentukan Satgas yang terdiri dari TNI-Polri, Satpol PP, Pertamina, untuk bagaimana tertib pengisian bahan bakar,” ujar Andi Sudirman kepada wartawan, Selasa (8/9/2026).
Menurutnya, terdapat indikasi masyarakat melakukan antrean dan pengisian BBM secara berulang. Kondisi tersebut diduga terjadi karena adanya kekhawatiran masyarakat terhadap ketersediaan BBM pada hari berikutnya.
Selain itu, pemerintah juga menemukan dugaan penyalahgunaan dengan memodifikasi tangki kendaraan agar dapat menampung bahan bakar dalam jumlah lebih besar. Aparat pun telah melakukan pengawasan dan penelusuran terhadap dugaan tersebut.
Meski demikian, Andi Sudirman menekankan bahwa tidak semua masyarakat yang mengantre dapat langsung dianggap melakukan pelanggaran. Pemerintah tetap perlu melihat kondisi sebenarnya di lapangan sebelum mengambil tindakan.
“Pada intinya kita harus mengecek situasi di lapangan, karena ada memang juga yang murni antre saja tanpa ada rekayasa dan memanfaatkan situasi,” jelasnya.
Pengawasan melalui Satgas akan diperkuat untuk mencegah berbagai bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. Salah satunya terhadap kendaraan yang telah mencapai batas kuota pengisian harian agar tidak kembali mengantre dan mengisi BBM secara berulang.
Selain BBM, Pemprov Sulsel juga akan memantau distribusi LPG 3 kilogram. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan LPG bersubsidi tersebut diterima dan digunakan oleh masyarakat yang memang menjadi sasaran, terutama rumah tangga yang berhak.
“Termasuk LPG 3 kilogram, kita akan cek kondisi di lapangan. Karena ada juga yang memanfaatkan dengan indikasi pemanfaatan yang harusnya untuk rumah tangga kemudian digunakan untuk hal lain,” kata Andi Sudirman.
Ia berharap keberadaan Satgas dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai kondisi penyaluran BBM dan LPG bersubsidi di lapangan. Jika ditemukan penyimpangan, pemerintah bersama aparat terkait akan melakukan penertiban.
“Satgas inilah yang menentukan apakah ada penyimpangan di lapangan atau bagaimana yang mesti harus ditertibkan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan