Makassar, Bineka.co.id – Bea Cukai Makassar memusnahkan barang hasil penindakan sepanjang 2025 hingga Juli 2026 dengan total perkiraan nilai mencapai Rp46,05 miliar.

Barang yang dimusnahkan merupakan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil 123 penindakan di bidang kepabeanan dan cukai.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar, Krisna Wardhana, mengatakan pemusnahan dilakukan setelah barang hasil penindakan tersebut memperoleh persetujuan pemusnahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Barang yang dimusnahkan terdiri atas 28.513.260 batang rokok ilegal, 635 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) berbagai merek, serta barang bawaan penumpang seperti telepon genggam merek Iphone yang tidak dapat diselesaikan kewajiban kepabeanannya dan/atau tidak memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan.

Selain itu, terdapat 1.168 pcs barang bawaan penumpang berupa kosmetik, obat-obatan, dan mainan serta 35 unit handphone.

Dari keseluruhan barang tersebut, Bea Cukai Makassar memperkirakan nilai barang mencapai Rp46.055.236.100. Sementara potensi kerugian negara ditaksir sebesar Rp30.044.794.361.

Selain barang yang dimusnahkan, terdapat enam kasus penindakan yang diselesaikan melalui denda administrasi sebesar tiga kali nilai cukai sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Total denda dari enam kasus tersebut mencapai Rp307.637.000.

“Pemusnahan ini menjadi wujud nyata pelaksanaan fungsi Bea Cukai sebagai community protector. Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap peredaran Barang Kena Cukai ilegal guna melindungi masyarakat, mengamankan penerimaan negara, dan memberikan perlindungan kepada pelaku usaha yang patuh,” ujar Krisna Wardhana.

Pemusnahan secara seremonial dilakukan di Lapangan KPPBC TMP B Makassar. Sementara pemusnahan utama dilaksanakan di PT Mitra Hijau Asia Barru, Jalan Ir. Sutami, Kelurahan Mangempang, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.

Barang-barang tersebut dihancurkan dengan cara dibakar menggunakan mesin incinerator atau tungku pembakaran. Sisa hasil pemusnahan kemudian ditangani sesuai dengan ketentuan pengelolaan limbah yang berlaku.

Bea Cukai Makassar menyebut penindakan tersebut dilakukan melalui sinergi dengan TNI, Polri, Kejaksaan, pemerintah daerah, instansi teknis terkait, pengelola bandara dan pelabuhan, perusahaan jasa titipan, pelaku usaha, serta masyarakat.

Krisna juga mengimbau masyarakat mematuhi ketentuan kepabeanan dan cukai serta turut berperan dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

Masyarakat juga diminta melaporkan dugaan pelanggaran kepabeanan dan cukai kepada Kantor Bea dan Cukai terdekat melalui narahubung 08114000212 atau Instagram @beacukaimakassar.