Bineka.co.id, Pinrang – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang membuka layanan Pojok Pajak di Sekretariat Daerah Kabupaten Pinrang, Jalan Bintang No. 1, pada Jumat (19/9). Inisiatif ini menjadi wujud komitmen KP2KP Pinrang dalam menghadirkan pelayanan terbaik bagi wajib pajak, khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN).
Layanan yang tersedia meliputi aktivasi akun, pemulihan kata sandi, hingga penerbitan sertifikat elektronik untuk akun Coretax DJP. Fasilitas ini disiapkan guna mendukung persiapan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahun Pajak 2024 yang akan dimulai 1 Januari 2025, seiring peralihan sistem dari DJP Online ke Coretax DJP.
Kegiatan yang berlangsung pukul 09.00 hingga 16.00 WITA ini mencatat lebih dari 90 ASN menerima layanan, termasuk Bupati, Wakil Bupati, dan Sekretaris Daerah Pinrang. Kehadiran pimpinan daerah tersebut dinilai sebagai bentuk teladan dalam menjalankan kewajiban perpajakan.
“Sebagai bagian dari pemerintahan, tentu kami ingin menjadi teladan dalam menjalankan kewajiban perpajakan. Harapannya, langkah kecil berupa Pojok Pajak ini bisa memberi dampak besar dalam membangun budaya sadar pajak,” kata Wakil Bupati Pinrang, Sudirman, usai menerima layanan.
Sumin, Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra, menilai inisiatif ini sangat strategis.
“ASN adalah ujung tombak dalam memberikan teladan kepada masyarakat. Dengan dukungan penuh dari pemerintah daerah, kami berharap budaya kepatuhan pajak semakin mengakar dan transisi menuju Coretax DJP berjalan lebih lancar,” ujarnya.
Kolaborasi antara KP2KP Pinrang dan Pemerintah Kabupaten Pinrang ini diharapkan menjadi langkah awal yang positif dalam memperkuat kesadaran pajak serta mendukung implementasi sistem perpajakan baru. Semangat ASN dalam memenuhi kewajiban perpajakan juga diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi masyarakat luas untuk menunaikan kewajiban pajak secara tepat waktu dan bertanggung jawab.
Tinggalkan Balasan