Makassar, Bineka.co.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama DPRD Sulsel sepakat untuk tidak menaikkan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Kesepakatan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat di tengah berbagai tantangan ekonomi.

Keputusan itu merupakan hasil pembahasan Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulsel.

Kesepakatan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Sulsel yang digelar di Kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sulawesi Selatan, yang saat ini digunakan sebagai kantor sementara DPRD Sulsel, Rabu (26/8/2026) malam.

Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sulsel bersama DPRD berkomitmen agar kebijakan pajak daerah tidak menambah beban masyarakat.

“Saya sampaikan, tidak ada kenaikan pajak daerah,” tegas Andi Sudirman.

Sebelumnya, terdapat usulan penyesuaian tarif BBNKB dari 7,5 persen menjadi 10 persen dan PBBKB dari 7 persen menjadi 9 persen. Namun, setelah melalui pembahasan bersama, Pemprov Sulsel dan DPRD Sulsel sepakat mempertahankan tarif yang berlaku saat ini.

Menurut Andi Sudirman, pembangunan daerah tetap harus berjalan, namun kondisi dan kemampuan masyarakat juga menjadi pertimbangan penting dalam setiap pengambilan kebijakan.

“Pembangunan tetap harus berjalan, tetapi kondisi masyarakat juga harus menjadi perhatian utama. Kita ingin kebijakan pemerintah memberikan manfaat, bukan menambah beban masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan Ranperda tersebut, termasuk tim Pansus, Badan Anggaran (Banggar), Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta pimpinan DPRD Sulsel.

“Saya mengapresiasi kepada tim Pansus, Banggar dan TAPD yang bekerja keras dalam meramu, khususnya Ketua DPRD dan para Wakil Ketua yang turut mendampingi,” kata Andi Sudirman.

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024, Andi Anwar Purnomo, menyampaikan bahwa Pansus DPRD Sulsel menyepakati untuk tidak melakukan perubahan terhadap tarif BBNKB maupun PBBKB.

Menurutnya, keputusan tersebut mencerminkan perhatian pemerintah daerah terhadap kondisi masyarakat Sulawesi Selatan.

“Ini bukti bahwa Pak Gubernur sangat peka akan kondisi masyarakat kita di Sulawesi Selatan,” ujar Andi Anwar.

Dengan tetap mempertahankan tarif pajak yang berlaku, pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan daerah dan kemampuan masyarakat, sehingga pembangunan tetap berjalan tanpa memberikan tambahan beban melalui kenaikan tarif pajak daerah.