Jakarta, Bineka.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat ekosistem Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) melalui penguatan regulasi, kolaborasi lintas pemangku kepentingan, pengembangan inovasi, hingga peningkatan pelindungan konsumen.
Komitmen tersebut kembali ditegaskan melalui penyelenggaraan Digital Financial Innovation Day atau OJK Digination Day 2026 di Jakarta, Kamis. Forum tersebut mempertemukan regulator, pemerintah, parlemen, pelaku industri, investor, akademisi, hingga masyarakat untuk mendorong terciptanya ekosistem keuangan digital yang inovatif, aman, berintegritas, inklusif, dan berkelanjutan.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko mengatakan perkembangan sektor keuangan digital membutuhkan kerja bersama dari seluruh pihak. Menurutnya, inovasi teknologi di sektor keuangan kini tidak lagi berada di luar sistem keuangan, melainkan telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan.
Karena itu, inovasi harus dibarengi dengan penerapan tata kelola, manajemen risiko, serta pelindungan konsumen yang memadai.
“Inovasi keuangan digital tidak lagi berdiri di pinggir atau di luar sistem keuangan, tapi telah menjadi bagian di dalamnya. Prinsip yang kami pegang adalah same activity, same risk, same regulation. Standar tata kelola, manajemen risiko, dan pelindungan konsumen yang berlaku bagi sektor keuangan juga berlaku di sini tanpa adanya pengecualian,” kata Hernawan.
OJK Dorong Startup Keuangan Digital
Dalam kegiatan tersebut, OJK juga memperkenalkan program OJK Fintech Startup Accelerator. Program ini dirancang untuk memperkuat rantai pengembangan inovasi dengan mempertemukan perusahaan rintisan, industri jasa keuangan, investor, dan regulator.
Melalui program tersebut, OJK ingin mendorong munculnya berbagai solusi keuangan digital yang tidak hanya inovatif, tetapi juga bertanggung jawab.
Pelaksanaan program ditandai dengan kegiatan demo day dan business matching yang mempertemukan para inovator dengan calon mitra pendanaan maupun industri.
“Melalui demo day dan business matching, kita juga mempertemukan inovator dengan pendanaan mitra dan industri sekaligus menjadikan Digination sebagai etalase ke karya anak bangsa. Dan yang terpenting, pekerjaan kita tidak selesai ketika acara ini berakhir, justru setelah forum ini selesai, pekerjaan sesungguhnya dimulai,” kata Hernawan.
Ia menambahkan, pengembangan inovasi perlu dilakukan melalui proses yang berkesinambungan, mulai dari dialog, pengujian, implementasi, hingga kembali membuka ruang dialog.
Menurut Hernawan, pola tersebut penting agar pertumbuhan ekosistem inovasi tidak berhenti pada forum atau kegiatan seremonial, tetapi menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat dan industri.
Regulasi Adaptif Jadi Kunci
Selain mendorong inovasi, OJK juga menaruh perhatian terhadap penyusunan regulasi yang mampu mengikuti perkembangan teknologi.
Sejumlah perkembangan yang menjadi perhatian antara lain kecerdasan artifisial, tokenisasi aset, blockchain, serta aset kripto. Pengembangan teknologi tersebut diarahkan berjalan beriringan dengan penguatan pelindungan konsumen dan peningkatan literasi masyarakat.
Penguatan sektor IAKD juga mendapat dukungan dari berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang menyempurnakan kerangka hukum pengembangan dan penguatan sektor keuangan.
Penyempurnaan kerangka regulasi tersebut ditujukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus membuka ruang bagi pertumbuhan industri keuangan digital yang sehat, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.
Arah pengembangan IAKD selanjutnya akan dituangkan dalam Peta Jalan IAKD 2026–2031.
Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun mengapresiasi langkah OJK dalam memperkuat inovasi melalui penyelenggaraan OJK Digination Day. Menurutnya, forum tersebut mampu mempertemukan berbagai pihak yang memiliki kompetensi dalam industri keuangan digital.
Ia berharap pertemuan tersebut dapat menghasilkan berbagai inovasi yang mampu merespons sekaligus memberikan solusi terhadap persoalan yang dihadapi sektor keuangan.
“Inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto juga menjadi salah satu sumber pembiayaan baru yang berpotensi menjawab tantangan struktural pembiayaan di Indonesia. Penggunaan inovasi keuangan digital juga diharapkan dapat mendorong inklusi keuangan yang akan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Misbakhun.
Menurut Misbakhun, potensi tersebut perlu diperkuat melalui regulasi yang adaptif, kemudahan akses pendanaan, peningkatan kapasitas, serta pengembangan talenta digital.
Kolaborasi berbagai pihak dinilai menjadi faktor penting agar Indonesia tidak sekadar menjadi konsumen teknologi, tetapi juga mampu menciptakan inovasi dan mengambil posisi sebagai pemimpin dalam ekosistem keuangan digital.
Komdigi-OJK Perkuat Sinergi
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital RI Nezar Patria mengatakan kolaborasi antara Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dengan OJK menjadi salah satu fondasi penting dalam membangun ekosistem keuangan digital yang inovatif sekaligus aman.
“Komdigi menyiapkan prasarana digital, kebijakan AI, dan talenta digital, sementara OJK memastikan inovasi bisa bertumbuh dalam koridor kehati-hatian, perlindungan konsumen, dan stabilitas sistem keuangan. Dua peran ini saling melengkapi dan bukan saling menggantikan. Ke depan, kami mengajak OJK dan seluruh ekosistem yang hadir hari ini untuk memperkuat sinergi ini,” kata Nezar.
Transaksi Kripto Capai Rp20,52 Triliun
Di tengah perkembangan tersebut, OJK mencatat pertumbuhan aktivitas aset keuangan digital dan aset kripto di Indonesia.
Per Juli 2026, jumlah akun konsumen perdagangan aset keuangan digital telah mencapai 22,93 juta akun. Pada periode yang sama, nilai transaksi aset kripto tercatat sebesar Rp20,52 triliun, sedangkan transaksi derivatif mencapai Rp3,41 triliun.
Aktivitas tersebut ditopang oleh infrastruktur pasar yang semakin lengkap. Hingga Juli 2026, terdapat dua bursa aset keuangan digital, dua lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, dua pengelola tempat penyimpanan, serta 26 pedagang aset keuangan digital yang telah mengantongi izin.
Pada bursa CFX tercatat sebanyak 1.214 aset dan 49 derivatif. Sementara itu, bursa ICEX mencatat 871 aset yang dapat diperdagangkan.
Pada sektor inovasi teknologi keuangan, OJK mencatat terdapat delapan penyelenggara pemeringkat kredit alternatif dan 16 penyelenggara agregasi jasa keuangan per Juli 2026.
Para penyelenggara tersebut secara keseluruhan telah menjalin 1.357 kemitraan dengan Lembaga Jasa Keuangan.
OJK Luncurkan Buku Saku Aset Kripto
Dalam kesempatan yang sama, OJK meluncurkan Buku Saku 2.0 Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto. Buku tersebut disusun bersama pelaku industri dan ditujukan sebagai panduan praktis bagi masyarakat dalam memahami karakteristik, manfaat, serta risiko aset keuangan digital dan aset kripto.
Kepala Eksekutif Pengawas IAKD OJK Adi Budiarso mengatakan buku tersebut merupakan hasil kolaborasi berbagai pihak dalam ekosistem digital Indonesia.
“Buku ini merupakan hasil karya anak-anak digital Indonesia, baik dari OJK maupun dari asosiasi pelaku usaha dan para pemerhati. Saya mengundang Bapak-Ibu selanjutnya untuk terus meningkatkan kualitas dari buku ini. Ini bertujuan untuk meningkatkan awareness serta kecerdasan finansial. Jangan lupa, kecerdasan finansial adalah tonggak utama untuk mencapai financial well-being,” kata Adi.
Menurut Adi, OJK Digination Day 2026 tidak dirancang sekadar menjadi kegiatan tahunan, tetapi sebagai ruang kerja bersama untuk menyatukan perspektif regulator, industri, akademisi, dan pembuat kebijakan mengenai arah masa depan sektor keuangan digital Indonesia.
“OJK Digination Day Tahun 2026, kami hadirkan bukan sebagai seremonial tahunan, tetapi sebagai ruang kerja bersama untuk regulator, industri, akademisi, dan pembuat kebijakan untuk bertemu, berdiskusi, untuk menyelaraskan arah dan masa depan sektor keuangan digital Indonesia. Forum ini juga menjadi ruang untuk menguji ganggasan dan memastikan diskusi menghasilkan dampak nyata,” kata Adi.
Ia menilai peningkatan literasi keuangan dan kecerdasan finansial akan menjadi salah satu fondasi penting untuk mewujudkan Indonesia yang maju dan sejahtera.
Ke depan, OJK akan memfokuskan pengembangan sektor IAKD melalui tiga agenda utama, yakni memperdalam ekosistem yang telah terbentuk atau deepening, memperluas jangkauan serta pemanfaatan inovasi atau widening, dan memperkuat pelindungan konsumen serta mitigasi risiko atau safeguarding.
Ketiga agenda tersebut diarahkan untuk membangun ekosistem keuangan digital yang semakin matang, luas, aman, inklusif, dan mampu memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Tinggalkan Balasan