Makassar, Bineka.co.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memperkuat koordinasi bersama pemerintah kabupaten/kota. Langkah ini bertujuan memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.


​Sekretaris Daerah Sulsel Jufri Rahman membahas strategi ini dalam Rapat Konsolidasi UCJ 2026. Pertemuan berlangsung di Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku pada Rabu (29/7/2026).


​Rapat tersebut mengevaluasi capaian UCJ di Sulawesi Selatan. Pemerintah menetapkan target cakupan jaminan sosial sebesar 49 persen untuk tahun 2026.


​Sekda Sulsel Jufri Rahman menegaskan pentingnya perlindungan bagi pekerja rentan. Beliau menyoroti nasib para nelayan di kawasan pesisir dan pulau-pulau terluar.


​Pemprov Sulsel meminta pemerintah kabupaten/kota mengalokasikan dana APBD. Langkah ini penting untuk memberikan perlindungan jaminan sosial di wilayah masing-masing.


​Pemerintah juga fokus melakukan pemutakhiran dan pemadanan data penerima manfaat. Pemadanan data mencegah duplikasi kepesertaan antara program provinsi dan kabupaten/kota.
​Kepala Disnakertrans Sulsel Jayadi Nas menyampaikan progres positif penanganan program tersebut.


​”Alhamdulillah, hari ini kita mengikuti rapat untuk melakukan konsolidasi terkait progres Universal Coverage Jamsostek di Sulsel, baik di tingkat provinsi maupun 24 kabupaten/kota,” kata Jayadi usai mengikuti rapat.


​Pemprov Sulsel menyiapkan perlindungan jaminan sosial untuk 12.320 pekerja rentan. Kuota tersebut mencakup 10.000 nelayan serta 2.320 petani sawit di seluruh Sulsel.


​Gubernur Andi Sudirman Sulaiman memberikan perhatian besar terhadap keselamatan para pekerja rentan. Pemerintah telah menyediakan anggaran khusus untuk menjalankan program strategis ini.


​”Kita ingin memastikan nelayan dan pekebun yang berhak benar-benar mendapatkan perlindungan tersebut sehingga program ini memberikan manfaat langsung kepada penerima,” ujarnya.


​Pemerintah daerah mengembangkannya lewat berbagai inovasi pembiayaan di luar APBD. Beberapa daerah menggandeng BAZNAS, dana Korpri, hingga skema 100 pekerja rentan per desa.


​Target kepesertaan menyasar kelompok pekerja bukan penerima upah (BPU). Kelompok ini meliputi pengemudi bentor, pedagang keliling, hingga pekerja informal harian.


​”Kita berharap target 49 persen bisa dicapai, bahkan dilampaui. Karena itu, koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota akan terus diperkuat untuk memperluas perlindungan kepada pekerja rentan,” kata Jayadi.


​Sulawesi Selatan mencatat prestasi sebagai satu-satunya provinsi yang mencapai target UCJ periode sebelumnya. Pemprov Sulsel optimistis dapat mengulang keberhasilan tersebut pada tahun 2026.