Makassar, Bineka.co.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memperkuat koordinasi bersama pemerintah kabupaten/kota. Langkah ini bertujuan memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.
Sekretaris Daerah Sulsel Jufri Rahman membahas strategi ini dalam Rapat Konsolidasi UCJ 2026. Pertemuan berlangsung di Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku pada Rabu (29/7/2026).
Rapat tersebut mengevaluasi capaian UCJ di Sulawesi Selatan. Pemerintah menetapkan target cakupan jaminan sosial sebesar 49 persen untuk tahun 2026.
Sekda Sulsel Jufri Rahman menegaskan pentingnya perlindungan bagi pekerja rentan. Beliau menyoroti nasib para nelayan di kawasan pesisir dan pulau-pulau terluar.
Pemprov Sulsel meminta pemerintah kabupaten/kota mengalokasikan dana APBD. Langkah ini penting untuk memberikan perlindungan jaminan sosial di wilayah masing-masing.
Pemerintah juga fokus melakukan pemutakhiran dan pemadanan data penerima manfaat. Pemadanan data mencegah duplikasi kepesertaan antara program provinsi dan kabupaten/kota.
Kepala Disnakertrans Sulsel Jayadi Nas menyampaikan progres positif penanganan program tersebut.
”Alhamdulillah, hari ini kita mengikuti rapat untuk melakukan konsolidasi terkait progres Universal Coverage Jamsostek di Sulsel, baik di tingkat provinsi maupun 24 kabupaten/kota,” kata Jayadi usai mengikuti rapat.
Pemprov Sulsel menyiapkan perlindungan jaminan sosial untuk 12.320 pekerja rentan. Kuota tersebut mencakup 10.000 nelayan serta 2.320 petani sawit di seluruh Sulsel.
Gubernur Andi Sudirman Sulaiman memberikan perhatian besar terhadap keselamatan para pekerja rentan. Pemerintah telah menyediakan anggaran khusus untuk menjalankan program strategis ini.
”Kita ingin memastikan nelayan dan pekebun yang berhak benar-benar mendapatkan perlindungan tersebut sehingga program ini memberikan manfaat langsung kepada penerima,” ujarnya.
Pemerintah daerah mengembangkannya lewat berbagai inovasi pembiayaan di luar APBD. Beberapa daerah menggandeng BAZNAS, dana Korpri, hingga skema 100 pekerja rentan per desa.
Target kepesertaan menyasar kelompok pekerja bukan penerima upah (BPU). Kelompok ini meliputi pengemudi bentor, pedagang keliling, hingga pekerja informal harian.
”Kita berharap target 49 persen bisa dicapai, bahkan dilampaui. Karena itu, koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota akan terus diperkuat untuk memperluas perlindungan kepada pekerja rentan,” kata Jayadi.
Sulawesi Selatan mencatat prestasi sebagai satu-satunya provinsi yang mencapai target UCJ periode sebelumnya. Pemprov Sulsel optimistis dapat mengulang keberhasilan tersebut pada tahun 2026.

Tinggalkan Balasan