Makassar, Bineka.co.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus memperkuat sinergi antardaerah melalui kolaborasi antar Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PT Sulsel Andalan Energi (Perseroda) bersama Perumda Simpurusiang Kabupaten Luwu Utara di bidang pertambangan dan jasa kargo, Kamis (9/7/2026).

Penandatanganan tersebut menjadi langkah strategis dalam mendorong pengembangan sektor pertambangan yang berkelanjutan sekaligus memperkuat kontribusi BUMD terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

Mewakili Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, sambutan pemerintah provinsi menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama tersebut. Menurutnya, sinergi antar-BUMD merupakan salah satu langkah penting dalam memperkuat pembangunan ekonomi daerah.

“Sinergitas antara BUMD ini tentu akan membawa hal yang penting bagi kemajuan pembangunan di Provinsi Sulawesi Selatan maupun Kabupaten Luwu Utara,” ujar perwakilan Gubernur.

Ia menjelaskan, kerja sama pengusahaan pertambangan pasir diyakini mampu memberikan nilai tambah bagi perekonomian daerah melalui peningkatan aktivitas sektor pertambangan, konstruksi, dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Meski demikian, pelaksanaan kegiatan tetap harus mengedepankan prinsip pembangunan berkelanjutan dengan memperhatikan aspek lingkungan.

“Selain memberikan implikasi positif terhadap perekonomian, kegiatan pertambangan juga harus memperhatikan kelestarian lingkungan sehingga manfaat ekonomi dapat berjalan beriringan dengan keberlanjutan lingkungan,” lanjutnya.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan juga berharap kerja sama yang diawali melalui sektor pertambangan ini dapat menjadi pintu masuk bagi lahirnya berbagai kolaborasi strategis lainnya di masa mendatang. Sementara itu, Wakil Bupati Luwu Utara dalam sambutannya menegaskan dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Luwu Utara terhadap investasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Ketika terjadi kesepakatan antara dua pihak, seluruh pelaksanaannya harus berpedoman pada regulasi yang berlaku sehingga tidak ada pihak yang dirugikan, tetapi sama-sama memperoleh manfaat,” katanya.

Ia juga mengingatkan pentingnya memastikan masyarakat di sekitar lokasi kegiatan turut merasakan manfaat langsung dari investasi yang dilakukan.

“Masyarakat yang berada di sekitar lokasi harus mendapatkan manfaat. Kehadiran investasi harus mampu meningkatkan perekonomian masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, Wakil Bupati berharap seluruh dokumen teknis, perizinan, dan aspek hukum dipenuhi secara lengkap agar pelaksanaan kerja sama berjalan lancar dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak.

Berdasarkan Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani, PT Sulsel Karya Utama sebagai anak perusahaan PT Sulsel Andalan Energi (Perseroda) bekerja sama dengan Perumda Simpurusiang Kabupaten Luwu Utara dalam pengangkutan dan penjualan pasir hasil tambang galian C.

Kerja sama tersebut bertujuan meningkatkan nilai tambah sektor usaha kedua belah pihak, mendukung pembangunan kawasan industri dan proyek infrastruktur, serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Sulawesi Selatan maupun Kabupaten Luwu Utara.

Melalui kolaborasi ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara berharap potensi sumber daya alam daerah dapat dikelola secara profesional, memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat, serta menjadi salah satu penggerak pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan.