Makassar, Bineka.co.id – Kasus penipuan dengan skema pengiriman barang dilaporkan terjadi di Makassar, dengan total kerugian korban mencapai Rp616 juta lebih.
Modus yang dijalankan pelaku berupa penawaran kerja sama distribusi berbagai jenis barang, mulai dari seprai, sajadah, komponen otomotif, mukena, karpet asal Malaysia, hingga pakaian perempuan, dengan tujuan pengiriman ke Merauke, Papua. Dalam penawarannya, pelaku menjanjikan keuntungan hingga 50 persen dari setiap transaksi pengiriman.
Sebanyak 14 orang dilaporkan menjadi korban dalam kasus ini, dengan total kerugian mencapai Rp616.444.000.
Salah satu korban yang enggan diungkap identitasnya mengaku telah menyetorkan dana lebih dari Rp200 juta kepada pelaku.
“Saya masukan ada 200 juta,” katanya, Kamis (17/4/2026).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksono, membenarkan pihaknya telah menerima laporan terkait kasus tersebut.
“Iya baru masuk mas nanti saya check segera kita tindak lanjuti,” ujarnya.
Kasus ini telah dilaporkan secara resmi ke Polda Sulsel dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor STTLP/B/388/IV/2026/SPKT/Polda Sulawesi Selatan tertanggal 15 April 2026.
Dalam laporan tersebut, korban turut mencantumkan satu nama terlapor, yakni Sri Rahayu Nur.

Tinggalkan Balasan