Sidrap, Bineka.co.id – Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrick, memberikan penjelasan terkait isu dugaan adanya permintaan tertentu yang disebut menyeret nama oknum penyidik dalam proses penanganan perkara, Selasa (12/5/2026).
Pernyataan itu disampaikan menyusul penanganan laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilayangkan seorang perempuan berinisial FR alias SK sejak 12 September 2025.
Welfrick menegaskan seluruh proses penanganan perkara telah dijalankan sesuai prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku.
Ia menjelaskan, laporan sebelumnya sempat dihentikan usai dilakukan gelar perkara karena penyidik menilai alat bukti yang tersedia belum memenuhi syarat untuk melanjutkan kasus ke tahap berikutnya.
“Penyelidikan sebelumnya dihentikan karena hasil gelar perkara menyimpulkan bukti yang ada belum cukup. Kami juga telah menyerahkan SP2HP kepada pelapor serta menyarankan agar membuat laporan baru. Jadi isu yang berkembang di luar tidak berkaitan dengan substansi penanganan perkara,” ujar Welfrick.
Meski demikian, Polres Sidrap kembali menerima laporan baru yang masih berkaitan dengan perkara serupa.
Saat ini, Satreskrim Polres Sidrap masih melakukan proses penyelidikan dengan mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Menurut Welfrick, laporan terbaru tersebut telah terdaftar secara resmi dan penyidik masih mengumpulkan keterangan serta alat bukti tambahan guna mendalami kasus tersebut.
“Laporan sudah kami terima dan STPL telah diterbitkan. Saat ini masih dalam tahap penyelidikan, sementara penyidik bekerja mengumpulkan alat bukti,” katanya.
Ia juga membantah tudingan bahwa pihak kepolisian tertutup terkait perkembangan penanganan perkara itu.
Welfrick menegaskan, dokumen Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) hanya dapat diberikan kepada pelapor maupun kuasa hukum resmi sesuai ketentuan prosedural.
“Ada pihak lain yang meminta dokumen tersebut dengan berbagai alasan, namun kami hanya bisa memberikannya kepada pihak yang secara prosedural memang berhak,” jelasnya.
Selain menangani laporan dari FR alias SK, Satreskrim Polres Sidrap juga tengah memproses belasan laporan lain terkait dugaan penipuan dan penggelapan dengan terlapor yang sama.
Dari sejumlah laporan yang masuk, total kerugian para pelapor diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Meski begitu, polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan nilai kerugian serta melengkapi unsur pidana dalam perkara tersebut.

Tinggalkan Balasan