Makassar, Bineka.co.id –  Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memastikan pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Makassar akan berlanjut melalui proses tender ulang. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut perubahan regulasi pemerintah pusat yang mengatur pelaksanaan proyek PSEL.

Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengatakan proses yang saat ini berjalan harus menyesuaikan ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 yang mengubah ketentuan sebelumnya pada Perpres Nomor 35.

“Nanti akan sesuai regulasi Perpres 35 yang kemudian ada perubahan ke Perpres 109, bahwa memang yang kontrak sekarang itu kita harus terminasi sesuai amanat dalam Perpres,” kata Andi Sudirman.

Setelah proses terminasi kontrak selesai, kata dia, pemerintah akan melanjutkan tahapan pelelangan baru bersama Danantara. Sementara itu, pemerintah daerah bertugas menyiapkan lahan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kemudian kita meneruskan ke Danantara untuk melakukan lelang kembali dan tentu nanti pemda akan menyiapkan lokasi yang akan disiapkan sesuai dengan Perpres. Kabupaten, kota atau provinsi menyiapkan lahan,” ujarnya.

Menurut Andi, saat ini pemerintah telah menyiapkan beberapa alternatif lokasi pembangunan PSEL. Namun, penetapan titik akhir tetap menunggu keputusan pemerintah pusat.

“Jadi intinya sudah clear, insya Allah kita akan kemudian meneruskan ke Danantara untuk kemudian memberikan arahan lebih lanjut. Lokasi kita memberikan beberapa opsi dan paling penting bahwa nanti yang akan diturunkan adalah SK pusat terkait lokasi titik yang dikasihkan,” katanya.

Ia menegaskan keputusan melakukan tender ulang bukan karena persoalan teknis proyek, melainkan merupakan amanat regulasi setelah terbitnya Perpres baru.

“Permintaan Perpres. Ada diamanat undang-undang kontrak yang sudah berjalan ketika dia 35, maka wajib dihentikan dulu,” ujarnya.

Andi juga mengatakan pemenang tender sebelumnya tetap memiliki peluang mengikuti proses lelang yang baru.

“Bisa. Bahkan pasti ada keunggulannya karena telah memiliki historical record bahwa mereka pernah menjadi pemenang. Itu diserahkan dalam aturan-aturan kerja terkait tender nanti di pusat. Tapi pada prinsipnya sudah dari penyampaian Pak Menteri tentu bahwa ini akan ada nilai tersendiri,” katanya.

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup Muhammad Jumhur Hidayat memastikan proses tender ulang tidak akan menghambat pembangunan PSEL Makassar. Menurutnya, setelah kontrak lama diputus, pemerintah dapat bergerak cepat menetapkan pemenang baru.

“Tidak lama ya, kalau misalnya putus, kita petakan lokasi, dua hingga tiga minggu kita bisa tetapkan pemenang,” kata Jumhur.

Terkait lokasi pembangunan, ia mengatakan pemerintah masih melakukan kajian sebelum menentukan titik akhir. Namun, penyediaan lahan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

“Untuk review lagi, tapi bisa, iya bisa, tidak. Tapi yang jelas, pemda, pemprov yang menyiapkan lahan,” ujarnya.

Jumhur juga meminta masyarakat tidak khawatir terhadap pembangunan PSEL. Menurutnya, fasilitas tersebut menggunakan teknologi modern sehingga berbeda dengan tempat pembuangan sampah konvensional.

“PSEL itu bukan, karena kalau misalnya PSEL itu kayak nggak terlihat sama sekali. Bahkan nanti truk-truk yang masuk itu juga nggak kelihatan itu truk sampah lagi. Seperti pabrik ya, kayak mal. Jadi indah sebetulnya, ini nggak usah khawatir,” katanya.

Selain membahas PSEL, Jumhur mengingatkan seluruh pemerintah daerah meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran tempat pemrosesan akhir (TPA) selama musim kemarau yang diperkirakan berlangsung hingga November akibat fenomena El Nino.

“Ini El Nino benar-benar panjang, sampai bulan November masih panas. Jadi saya minta semua pemda, pemkot untuk waspada, arahkan pemadam kebakaran, mungkin pembasahan TPA-TPA itu, karena itu mengandung gas metana yang tinggi. Pastikan tidak boleh ada orang bakar-bakar sembarangan di situ, merokok sembarangan juga tidak boleh,” ujarnya.

Ia menambahkan PSEL merupakan solusi pengelolaan sampah untuk kawasan aglomerasi. Secara nasional terdapat sekitar 34 kawasan aglomerasi, termasuk Makassar, yang mencakup sekitar 70 hingga 80 kabupaten dan kota.

Sementara daerah di luar kawasan aglomerasi tetap didorong mengembangkan sistem pengelolaan sampah yang sesuai dengan kondisi masing-masing, seperti Refuse Derived Fuel (RDF), pelet bahan bakar, kompos, maggot, hingga biomassa yang dapat dimanfaatkan sebagai sumber energi sekaligus mendukung pengurangan emisi karbon.