Jakarta, Bineka.co.id – Dugaan praktik penagihan kredit yang disertai kekerasan di Kota Serang, Banten, mendapat perhatian regulator. PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar mengenai dugaan tindakan oknum tenaga penagihan tersebut.

Pemanggilan dilakukan sebagai bagian dari proses pengawasan terhadap perusahaan pembiayaan untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan serta tetap mengedepankan perlindungan konsumen.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agus Firmansyah mengatakan, klarifikasi terhadap PT TAFS dilakukan untuk memperoleh penjelasan mengenai informasi yang berkembang.

Proses klarifikasi tersebut berlangsung pada Senin 8 Juni 2026. Perusahaan diminta memberikan penjelasan mengenai dugaan keterkaitan dengan tindakan oknum tenaga penagihan yang disebut melakukan penagihan dengan disertai kekerasan.

Sebagai langkah awal, OJK meminta PT TAFS melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penagihan yang diterapkan perusahaan. Evaluasi juga mencakup kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga yang digunakan dalam proses penagihan kredit.

Langkah tersebut diperlukan agar seluruh kegiatan penagihan dilakukan secara profesional, beretika, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Perusahaan Diminta Perkuat Pengawasan

Selain melakukan evaluasi, PT TAFS diminta menyerahkan data, dokumen, dan informasi yang diperlukan dalam proses pengawasan.

Perusahaan juga diminta melakukan pemeriksaan internal terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat serta memperkuat sistem pengawasan terhadap tenaga penagihan, baik yang berasal dari internal maupun pihak eksternal.

Dari sisi komunikasi, perusahaan diminta menyampaikan informasi kepada publik secara profesional dan bertanggung jawab guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri pembiayaan.

PT TAFS juga diwajibkan melaporkan perkembangan penanganan kasus tersebut kepada OJK sebagai bagian dari proses pengawasan yang masih berlangsung.

Agus menegaskan, OJK akan terus mendalami persoalan tersebut dan memantau tindak lanjut yang dilakukan perusahaan. Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, regulator dapat menjatuhkan sanksi administratif maupun mengambil tindakan pengawasan lain sesuai kewenangannya.

Penagihan Dilarang Gunakan Kekerasan

OJK menegaskan seluruh pelaku usaha jasa keuangan wajib menjalankan kegiatan usahanya secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab dengan mengutamakan perlindungan konsumen.

Kewajiban tersebut tidak hanya berlaku bagi perusahaan pembiayaan, tetapi juga mencakup pihak ketiga yang ditunjuk untuk menjalankan fungsi penagihan.

Dalam pelaksanaannya, proses penagihan harus dilakukan secara beretika. Penagih tidak diperbolehkan menggunakan kekerasan, intimidasi, ancaman, tindakan yang mempermalukan konsumen, ataupun cara lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, konsumen juga tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi isi perjanjian pembiayaan yang telah disepakati. Kewajiban tersebut antara lain membayar angsuran tepat waktu sesuai jumlah dan jangka waktu yang telah ditentukan.

Konsumen juga wajib menjaga objek yang menjadi agunan pembiayaan. Objek tersebut tidak boleh dipindahtangankan, dialihkan, dijual, maupun disewakan kepada pihak lain tanpa persetujuan perusahaan pembiayaan.

Menurut Agus, kegagalan konsumen memenuhi kewajiban dalam perjanjian dapat menjadi dasar dilakukannya upaya penagihan maupun langkah penyelesaian lainnya sesuai ketentuan hukum dan perjanjian.

Karena itu, masyarakat diingatkan mempertimbangkan kemampuan finansial sebelum mengajukan pembiayaan dan menjaga komitmen memenuhi kewajiban selama masa kredit berlangsung.