Makassar, Bineka.co.id – Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Dr. Ilham A. Gani, S.H., M.H., M.M., hadir sebagai ahli pidana dalam persidangan dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) atau penyelenggara negara di Pengadilan Negeri Makassar.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Dr. Ilham menjelaskan bahwa praktik pungutan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) harus berpedoman pada tiga asas utama sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yakni asas sederhana, asas terjangkau, dan asas kepastian hukum.

Menurutnya, apabila terdapat perbuatan yang memaksa masyarakat untuk mengikuti kehendak tertentu tanpa memiliki pilihan lain, maka tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh ASN atau penyelenggara negara. Praktik seperti itu dinilai tidak sejalan dengan tujuan serta komitmen pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Jika dikontekstualisasikan adanya perbuatan yang membuat masyarakat tidak memiliki pilihan lain selain mengikuti kehendak tertentu, maka hal tersebut dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh ASN atau penyelenggara negara,” jelas Dr. Ilham dalam persidangan.

Kehadiran Dr. Ilham sebagai ahli pidana mencerminkan kontribusi akademisi UIN Alauddin Makassar dalam mendukung penegakan hukum yang adil, responsif, serta berlandaskan keadilan sosial bagi masyarakat.

Selain menjalankan tugas di lingkungan akademik, keterlibatan dosen sebagai ahli dalam proses peradilan juga menunjukkan peran perguruan tinggi dalam memberikan pandangan ilmiah terhadap perkara-perkara prioritas yang menjadi perhatian publik, khususnya yang berkaitan dengan penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi.