Jakarta, Bineka.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membubarkan Dana Pensiun Bank CIMB Niaga melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-53/D.05/2026 yang diterbitkan pada 13 Juli 2026. Dana pensiun yang berkedudukan di Gedung Bank CIMB Niaga Lantai 2, Jalan RS Fatmawati Nomor 20, Jakarta Selatan itu dinyatakan efektif dibubarkan sejak 30 April 2026.

Pembubaran dilakukan berdasarkan permohonan dari pendiri Dana Pensiun Bank CIMB Niaga. Dalam keputusan yang sama, OJK juga menunjuk tim likuidator untuk menangani proses penyelesaian dana pensiun tersebut.

Tim likuidator dipimpin oleh Ferdinand Renaldi Wawolumaya sebagai Ketua, dengan anggota Ilvia R. M. Aritonang, Michael Mangasa Halomoan Hutabarat, Nency W. Abdullah, dan Roni Nofriyanto.

Selanjutnya, likuidator bertanggung jawab melaksanakan seluruh proses likuidasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pembubaran dan likuidasi dana pensiun.