Makassar, Bineka.co.id Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) membukukan penerimaan sebesar Rp429,73 miliar sepanjang semester I 2026. Capaian tersebut ditopang oleh realisasi bea masuk yang berhasil melampaui target, meski penerimaan dari bea keluar dan cukai masih berada di bawah sasaran yang ditetapkan.

    Kepala Kanwil DJBC Sulbagsel, Martha Octavia, mengatakan kinerja bea masuk menunjukkan tren positif dibandingkan target yang telah ditetapkan pada tahun ini.

    “Target tahun sebelumnya itu melampaui target tahun ini. Karena target kita ini juga naik khusus bea masuk, ya, kalau bea keluar masih kurang, ya,” kata Martha saat temu media di Kantor DJBC Sulbagsel, Makassar, Selasa (15/7/2026).

    Berdasarkan data DJBC Sulbagsel, realisasi bea masuk pada periode 1 Januari hingga 30 Juni 2026 mencapai Rp375,28 miliar atau 106,49 persen dari target sebesar Rp352,40 miliar.

    Sementara itu, realisasi bea keluar tercatat Rp22,73 miliar atau baru mencapai 30,85 persen dari target Rp73,71 miliar. Adapun penerimaan dari sektor cukai mencapai Rp31,72 miliar atau 29,61 persen dari target tahunan sebesar Rp107,14 miliar.

    Secara keseluruhan, total penerimaan DJBC Sulbagsel selama semester I 2026 mencapai Rp429,73 miliar atau 80,59 persen dari target tahunan yang ditetapkan sebesar Rp533,26 miliar.

    Martha menjelaskan rendahnya realisasi bea keluar dipengaruhi oleh kondisi ekspor kakao. Menurutnya, harga kakao di pasar internasional saat ini kurang kompetitif sehingga pelaku usaha lebih memilih menjual komoditas tersebut di pasar domestik.

    “Banyaknya komoditas kakao, di mana saat ini kakao sendiri harganya di luar tidak terlalu bagus, kemudian pengusahanya lebih untung dijual dalam negeri dibandingkan luar negeri,” ujarnya.

    Selain memaparkan capaian penerimaan negara, DJBC Sulbagsel juga mengungkap hasil penindakan terhadap barang kena cukai ilegal selama Januari hingga Juni 2026.

    Dalam periode tersebut, petugas berhasil menindak 83,98 juta batang hasil tembakau ilegal dengan nilai barang mencapai Rp129,34 miliar. Dari penindakan itu, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp83,94 miliar.

    Tak hanya itu, Bea Cukai Sulbagsel juga mengamankan 3.072,49 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal. Sepanjang semester I 2026, petugas turut melakukan delapan kali penindakan terhadap kasus narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP), sebagai bagian dari upaya pengawasan terhadap lalu lintas barang di wilayah kerja Sulawesi Bagian Selatan.