Makassar, Bineka.co.id – Kantor Bea dan Cukai Makassar mencatat capaian signifikan dalam operasi pengawasan sepanjang Januari hingga 20 April 2026. Dalam periode tersebut, petugas berhasil mengungkap maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Sulawesi Selatan dengan total barang bukti mencapai 17.896.320 batang.
Dari 149 kali penindakan yang dilakukan di 11 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan, Bea Cukai Makassar berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp18,18 miliar. Total nilai barang hasil penindakan mencapai Rp28,29 miliar.
Rokok ilegal masih mendominasi pelanggaran dengan total 130 kasus. Modus operandi yang ditemukan pun semakin beragam, mulai dari distribusi terselubung hingga penjualan bebas tanpa pita cukai. Sebagai langkah penegakan hukum yang efektif dan berorientasi pada pemulihan kerugian negara, Bea Cukai Makassar telah menerbitkan sembilan tindakan Ultimum Remedium (UR).
Selain rokok ilegal, operasi tersebut juga mengungkap berbagai pelanggaran lain, antara lain peredaran minuman beralkohol ilegal, pelanggaran barang impor bawaan penumpang, hingga kasus narkotika.
Rincian hasil penindakan meliputi:
- Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (rokok ilegal): 130 penindakan dengan total 17.896.320 batang, senilai Rp27.623.598.200, serta menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp18.094.212.576.
- Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA): 13 penindakan dengan total 819,7 liter, bernilai Rp158.900.000, dengan potensi kerugian negara Rp92.196.200.
- Barang impor bawaan penumpang: kosmetik sebanyak 28 pcs dan obat-obatan 175 pcs, masing-masing bernilai Rp1.500.000.
- Uang tunai: tiga penindakan dengan total Rp490.928.401.
Terhadap berbagai pelanggaran di bidang cukai selama Januari hingga April 2026, Bea Cukai Makassar memperoleh penerimaan negara melalui sembilan tindakan Ultimum Remedium senilai Rp640.965.000. Sementara terhadap pelanggaran pembawaan uang tunai dari luar negeri, dikenakan tiga sanksi administrasi dengan total Rp49.158.361.
Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Krisna Wardhana, menegaskan bahwa upaya pemberantasan rokok ilegal akan terus dilakukan secara konsisten.
“Ini bukan sekadar penindakan, ini adalah upaya melindungi negara, industri legal, dan masyarakat. Kami akan terus memburu pelaku tanpa kompromi,” tegasnya.
Dalam pelaksanaan operasi tersebut, Bea Cukai Makassar juga memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya guna meningkatkan efektivitas pengawasan dan penindakan.
Pelaku peredaran rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.
Bea Cukai Makassar berkomitmen memperketat pengawasan di seluruh wilayah kerja, khususnya terhadap peredaran rokok ilegal yang masih menjadi fokus utama. Selain itu, pendekatan edukatif kepada masyarakat dan pelaku usaha juga terus ditingkatkan guna menekan peredaran barang kena cukai ilegal secara berkelanjutan.
Masyarakat diimbau untuk tidak membeli maupun mengedarkan barang ilegal serta berperan aktif melaporkan indikasi pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.
“Penindakan ini bukan hanya untuk penegakan hukum semata, tetapi juga sebagai upaya melindungi industri dalam negeri, menjaga iklim usaha yang sehat, serta melindungi masyarakat dari dampak negatif barang ilegal,” tutup Krisna.

Tinggalkan Balasan