Makassar, Bineka.co.id Koalisi Anti Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi mendesak Polda Sulsel membuka kembali penyelidikan kasus dugaan kekerasan seksual yang diduga melibatkan mantan Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof. Karta Jayadi.

Salah satu anggota koalisi, Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) menilai penghentian penyelidikan tidak mencerminkan semangat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Menurutnya, aparat penegak hukum belum menerapkan perspektif penanganan perkara kekerasan seksual sebagaimana diamanatkan dalam regulasi tersebut.

Direktur LBH Apik Sulsel, Rosmianti Sain menjelaskan, korban yang merupakan seorang dosen perempuan UNM melaporkan dugaan kekerasan seksual kepada Kementerian Dikti Saintek pada 20 Agustus 2025. Setelah laporan itu, Kementerian Dikti Saintek menonaktifkan Karta Jayadi pada 3 November 2025 dan memberhentikannya dari jabatan rektor pada 23 Januari 2026.

“Tindak Pidana Kekerasan Seksual bukan soal seks melainkan kuasa. Perempuan tidak dipandang sebagai manusia melainkan obyek yang tidak memiliki privilese. Perempuan sebagai manusia sejatinya memiliki hak asasi manusia. Inilah yang terjadi pada Ibu Q, dosen pada perguruan tinggi ternama, yang menjadi obyek atas kekuasaan rektor,” ujar Rosmiati.

Menurutnya, penyidik Polda Sulsel tidak mempertimbangkan banyak aspek krusial dalam perkara ini. Bukan hanya, keterangan saksi dan pelapor tetapi pemberhentian Karta sebagai Rektor UNM mestinya menjadi salah satu pertimbangan hukum.

Rosmiati juga mengkritik hasil gelar perkara khusus yang dilakukan Polda Sulsel pada 8 Juni 2026 dan berujung pada penghentian penyelidikan karena dinilai tidak ditemukan dugaan tindak pidana.

“Dengan pongah Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menyatakan gelar perkara khusus telah dilakukan dengan menghadirkan ahli dari pihak Polda Sulsel yang secara nyata berpihak ke pelaku dan mengabaikan keterangan korban atas tindak pidana kekerasan seksual yang dideritanya. Penghentian penyelidikan karena tidak ditemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana merupakan bentuk pengkhianatan terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” tegasnya.

Ia menilai penyidik justru mengarahkan perkara tersebut menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), padahal substansi perkara merupakan dugaan Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UU TPKS.

“Peristiwa kekerasan seksual yang dialami korban belum dipahami oleh penyidik sebagai bagian dari tindak pidana kekerasan seksual. Penyidik terus-menerus mengarahkannya ke UU ITE, sementara UU TPKS secara tegas melarang penyelesaian perkara melalui mediasi atau di luar proses peradilan,” katanya.

Dalam upaya mendorong penanganan perkara, LBH APIK Sulsel telah menyurati Polda Sulsel untuk meminta pembukaan kembali penyelidikan dengan membawa bukti baru, penambahan pasal terkait KSBE, serta menghadirkan ahli pidana dan ahli gender.

“Hingga saat ini surat tersebut belum mendapatkan respons dari Polda Sulsel. Yang kami terima justru Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas yang menyatakan perkara dihentikan karena tidak ditemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana atau bukan tindak pidana,” ungkapnya.

Selain itu, LBH APIK Sulsel juga telah menyampaikan pengaduan kepada Direktorat PPA-PPO Bareskrim Polri serta meminta dukungan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) agar dilakukan gelar perkara khusus terhadap kasus tersebut.

Atas perkembangan itu, Koalisi Anti Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi mendesak kepolisian membuka kembali penyelidikan terhadap Laporan Polisi Nomor LP/B/107/I/2026/SPKT/Polda Sulsel tertanggal 27 Januari 2026. Koalisi juga meminta proses penanganan dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan, memastikan korban memperoleh perlindungan serta pemulihan sesuai amanat UU TPKS, serta mendorong aparat penegak hukum menerapkan ketentuan hukum acara secara spesifik berdasarkan UU TPKS.

Saat dikonfirmasi, Mantan Rektor UNM, Prof Karta Jayadi menyatakan bahwa sudah hak setiap orang untuk melakukan langkah-langkah hukum. Ia enggan menanggapi terlalu jauh.

”Itu hak setiap orang jika tidak puas dengan apa yang diperjuangkan. Saya tidak dalam posisi memberi tanggapan,” tegasnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jum’at 17 Juli 2026.

Awak media telah menghubungi Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Didik Supranoto. Tapi sampai berita ini terbit, ia belum membalas pesan konfirmasi yang dilayangkan ke nomor whatsapp pribadinya.

Diberitakan sebelumnya, seorang dosen perempuan UNM melaporkan mantan Rektor UNM, Prof. Dr. H. Karta Jayadi, M.Sn, ke Kementerian Dikti Saintek pada 20 Agustus 2025 atas dugaan kekerasan seksual. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kementerian Dikti Saintek menonaktifkan Karta Jayadi mulai 3 November 2025, sebelum akhirnya memberhentikannya dari jabatan rektor pada 23 Januari 2026.

Saat tuduhan itu mencuat, Karta Jayadi melalui kuasa hukumnya, Jamil Misbach, membantah seluruh tudingan yang dialamatkan kepadanya. Ia menegaskan tidak pernah mengajak pelapor bertemu di hotel maupun mengirimkan konten bermuatan pornografi. Menurutnya, percakapan yang dipersoalkan hanya merupakan komunikasi biasa yang kemudian disalahartikan.

Pihak kuasa hukum juga menyatakan pelapor saat itu tengah menjalani sanksi akademik di lingkungan kampus, sehingga membantah adanya dugaan tindak kekerasan seksual sebagaimana yang dilaporkan.