Bineka.co.id, Jakarta – Kementerian Perhubungan resmi mencabut izin layanan penerbangan langsung dari dan/atau menuju luar negeri di Bandar Udara Khusus Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 55 Tahun 2025, yang ditandatangani Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi pada 13 Oktober 2025.

Melalui aturan tersebut, Kemenhub menegaskan bahwa Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 38 Tahun 2025 yang sebelumnya menetapkan sejumlah bandara khusus dapat melayani penerbangan internasional dalam kondisi tertentu kini dicabut dan tidak lagi berlaku.

Pada beleid terdahulu, terdapat tiga bandara khusus yang diberikan kewenangan melayani penerbangan internasional secara terbatas, yaitu Bandara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara di Pelalawan, Riau; Bandara Khusus Weda Bay di Halmahera Tengah, Maluku Utara; serta Bandara Khusus IMIP di Morowali, Sulawesi Tengah. Namun dalam keputusan terbaru, hanya bandara di Pelalawan, Riau yang tetap memegang izin tersebut. Bandara IMIP dan Weda Bay resmi tidak lagi diperbolehkan menerima maupun melayani penerbangan langsung ke luar negeri.

“Menetapkan Bandar Udara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau sebagai bandar udara yang dapat melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri dalam keadaan tertentu dan bersifat sementara,” demikian isi Diktum Pertama Kepmenhub Nomor KM 55 Tahun 2025.

Diktum selanjutnya menjelaskan bahwa layanan penerbangan langsung di bandara khusus itu hanya diperbolehkan untuk angkutan udara niaga tidak berjadwal atau angkutan bukan niaga dalam rangka evakuasi medis, penanganan bencana, serta pengangkutan penumpang dan kargo yang mendukung kegiatan usaha inti.

Aturan tersebut menegaskan bahwa izin penerbangan internasional hanya dapat dijalankan setelah memenuhi standar keselamatan, keamanan, serta pelayanan, dan setelah ada koordinasi dengan instansi yang menangani kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan terkait ketersediaan personel dan fasilitas.

“Penetapan penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri yang dilaksanakan pada bandar udara khusus sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA, berlaku sampai tanggal 8 Agustus 2026,” tulis Diktum Keempat.

Aturan itu juga membuka ruang perubahan status bandara apabila izin penerbangan internasional masih dibutuhkan. Penyelenggara bandara khusus harus mengajukan perubahan status menjadi bandara umum kepada Menteri Perhubungan agar pelayanan dapat tetap berlanjut setelah masa izin berakhir.