Bineka.co.id, Makassar – Pemerintah Kota Makassar bergerak cepat menindaklanjuti temuan Wali Kota Munafri Arifuddin mengenai maraknya pemasangan kabel fiber optik (FO) tanpa izin resmi. Dari total 22 perusahaan FO yang beroperasi di kota ini, hanya dua yang tercatat memiliki izin. Sisanya, lima perusahaan sedang dalam proses pengurusan, sementara 15 lainnya belum mengajukan izin sama sekali.

Sekretaris Daerah Kota Makassar, Andi Zulkifly, mengatakan pihaknya telah menggelar rapat koordinasi lintas sektor untuk membahas langkah penertiban. Salah satu hasilnya adalah mengaktifkan kembali Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan guna menindak perusahaan yang melanggar aturan.

“Ini harus ditindaklanjuti karena kabel-kabel yang melintang di udara mengganggu estetika kota. Pak Wali menaruh perhatian serius pada hal ini,” ujar Zulkifly usai rapat di Gedung MGC, Kamis (14/8/2025).

Satgas gabungan akan mulai bergerak dalam satu hingga dua hari ke depan setelah rapat teknis. Tim ini melibatkan Dinas Penanaman Modal dan PTSP sebagai koordinator, bersama Dinas PU, Dinas Perhubungan, Satpol PP, hingga kecamatan dan kelurahan.

“Dinas teknis menganalisis pelanggaran, Satpol PP melakukan penertiban di lapangan, dan kecamatan/kelurahan memberikan informasi serta pengawasan di wilayah,” jelasnya.

Selain itu, Pemkot menginstruksikan lurah dan camat untuk menolak permohonan penambahan kabel atau tiang FO sebelum regulasi baru diterbitkan, serta mengawasi perusahaan yang nekat menambah jaringan tanpa izin.

Sebagai solusi jangka panjang, Pemkot berencana membangun sistem ducting sharing pada 2026 melalui kerja sama investasi antara Perusahaan Daerah dan pihak swasta. Skema ini memungkinkan seluruh kabel FO dipindahkan dari udara ke jalur bawah tanah secara terintegrasi, sehingga menghindari pembongkaran jalan berulang kali.

“Kita berikan kesempatan perusahaan mengurus izin terlebih dahulu, meskipun kabel masih di atas. Namun mereka harus menandatangani surat pernyataan untuk menurunkannya setelah ducting sharing tersedia,” tambah Zulkifly.

Pemkot saat ini tengah mengkaji pembaruan Peraturan Wali Kota tentang fiber optik agar selaras dengan regulasi terbaru, termasuk Permendagri Nomor 7 tentang pemanfaatan barang milik daerah dan mekanisme sewa, serta ketentuan OSS yang membagi kewenangan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) di pemerintah pusat dan pengelolaan UMKU di pemerintah kota.

Regulasi baru ini diharapkan memperkuat mekanisme perizinan, pengawasan, serta kerja sama pemanfaatan infrastruktur kota.

“Penataan fiber optik bukan hanya soal perizinan, tapi juga wajah kota,” tutup Zulkifly.