Bineka.co.id, Jakarta – Komisi VIII DPR RI menyetujui hasil rekonstruksi dan relaksasi efisiensi anggaran Kementerian Agama untuk tahun anggaran 2025, termasuk tambahan anggaran belanja pegawai. Kesepakatan tersebut tercapai dalam rapat kerja bersama Menteri Agama yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/7/2025).
“Komisi VIII DPR RI menyetujui hasil rekonstruksi efisiensi anggaran Kementerian Agama RI tahun 2025 pasca relaksasi sebesar Rp2,38 triliun yang digunakan untuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah dan relaksasi efisiensi pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah,” ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ansory Siregar.
Dengan persetujuan tersebut, pagu anggaran Kemenag 2025 meningkat dari Rp66,23 triliun menjadi Rp69,32 triliun.
Komisi VIII juga memberikan lampu hijau terhadap usulan relaksasi efisiensi tahap II dan III senilai Rp8,74 triliun, sebagaimana disampaikan oleh Menteri Agama. Selain itu, usulan tambahan anggaran belanja pegawai untuk memenuhi kebutuhan gaji ASN baru dan tunjangan profesi guru turut disetujui.
“Komisi VIII DPR RI menyetujui usulan tambahan anggaran belanja pegawai tahun 2025 sebesar Rp11,1 triliun,” kata Ansory.
Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menjelaskan bahwa penyesuaian anggaran yang terjadi merupakan bagian dari kebijakan efisiensi nasional yang berlaku secara menyeluruh di seluruh kementerian dan lembaga.
“Hal ini terjadi bukan hanya karena adanya dinamika akibat perubahan struktur kelembagaan di berbagai kementerian dan lembaga, tetapi juga karena adanya kebijakan efisiensi anggaran yang berlaku untuk seluruh kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Agama,” ujar Nasaruddin.
Meski anggaran mengalami penyesuaian, Nasaruddin menegaskan bahwa sejumlah program prioritas tetap berjalan. Termasuk di dalamnya pembayaran gaji ASN, bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Program Indonesia Pintar (PIP), serta penyelenggaraan ibadah haji.
“Beberapa prioritas tematik nasional juga coba tetap dipertahankan namun diiringi dengan penyesuaian volume seperti bantuan satuan pendidikan, kitab suci, rumah ibadah, organisasi keagamaan dan lainnya,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa usulan relaksasi efisiensi tidak semata bertujuan menambah anggaran, tetapi sebagai langkah penyesuaian terhadap kebutuhan pelayanan masyarakat.
“Relaksasi atas efisiensi ini harus dipandang bukan sebagai permintaan tambahan anggaran, melainkan sebagai bentuk penyesuaian kebijakan fiskal agar tetap responsif terhadap karakteristik dan kebutuhan pelayanan di bidang pendidikan,” ucapnya.
Menutup pemaparannya, Menag menyampaikan apresiasi atas dukungan penuh Komisi VIII DPR RI terhadap program dan kebijakan Kemenag, termasuk dalam hal pembiayaan proyek melalui pinjaman luar negeri dan hibah dalam negeri.
“Kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR RI yang terhormat, atas dukungan yang telah diberikan, sehingga Kementerian Agama mendapatkan persetujuan tambahan anggaran,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan