Maros, Bineka.co.id – Bupati Maros, AS Chaidir Syam, mengambil langkah tegas dengan melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maros menerima parsel atau bingkisan Lebaran dalam bentuk apa pun.
Kebijakan ini dituangkan dalam surat edaran resmi yang bertujuan menjaga integritas, profesionalisme, dan mencegah praktik gratifikasi.
Melalui surat edaran tersebut, Bupati Chaidir Syam menegaskan bahwa ASN dilarang menerima gratifikasi, termasuk bingkisan Lebaran, baik dari internal maupun eksternal.
“Kami telah mengeluarkan surat edaran yang menegaskan bahwa ASN tidak boleh menerima gratifikasi, termasuk bingkisan Lebaran,” ujar Bupati Chaidir Syam pada Jumat 21 Maret 2025.
Bupati yang juga menjabat sebagai Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Maros ini menekankan pentingnya pelaporan jika ada ASN yang menerima bingkisan.
“Jika ada yang menerima, langkah yang tepat adalah melaporkannya. Semua pemberian akan diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pelaporan lebih lanjut,” tegasnya.
Bupati menjelaskan bahwa setiap pemberian yang diterima ASN wajib dilaporkan ke Inspektorat untuk proses pengembalian. Selanjutnya, bingkisan tersebut akan diteruskan ke KPK sebagai bagian dari upaya transparansi dan akuntabilitas.
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberantas gratifikasi dan memperkuat budaya kerja yang bersih.
Larangan ini merupakan bagian dari upaya preventif pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari konflik kepentingan dan praktik korupsi.
Bupati Chaidir Syam berharap kebijakan ini dapat memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah.
“Pelaporan gratifikasi bukan hanya kewajiban formal, tetapi juga tanggung jawab moral ASN untuk mendukung terciptanya pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” ujar Bupati Chaidir Syam.***
Tinggalkan Balasan