Makassar, Bineka.co.id – – Warga Desa Gattareng, Kecamatan Pujananting, Kabupaten Barru, kini kembali menikmati penerangan jalan setelah lampu jalan di sejumlah dusun yang lama tidak berfungsi akhirnya diperbaiki pada April 2026. Perbaikan ini difasilitasi oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan melalui koordinasi intensif dengan pemerintah daerah.
Permasalahan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang dihimpun melalui kegiatan PVL On the Spot pada September 2025. Dalam kegiatan jemput bola itu, Ombudsman membuka gerai pengaduan langsung di desa untuk menampung keluhan warga terkait pelayanan publik. Salah satu laporan yang masuk menyoroti kondisi lampu jalan yang padam dalam waktu lama, sehingga membuat akses jalan gelap dan rawan pada malam hari.
Menindaklanjuti laporan itu, Ombudsman melakukan permintaan keterangan dan berkoordinasi dengan pemerintah desa, kecamatan, hingga Pemerintah Kabupaten Barru, khususnya melalui Seksi Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan. Sinergi lintas instansi tersebut mendorong percepatan perbaikan hingga lampu jalan di sejumlah dusun kembali berfungsi.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulsel, Ismu Iskandar, menegaskan bahwa peran Ombudsman tidak hanya menerima laporan, tetapi memastikan penyelesaian yang berdampak langsung bagi masyarakat.
“Kami hadir untuk memastikan setiap laporan masyarakat ditangani dengan serius. Perbaikan lampu jalan di Desa Gattareng adalah bukti bahwa koordinasi yang baik antara Ombudsman, Pemerintah Daerah, dan PLN dapat menghadirkan solusi nyata bagi warga,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa lampu jalan merupakan bagian penting dari rasa aman dan kualitas hidup masyarakat desa, sehingga penanganannya menjadi prioritas.
Selain itu, Ombudsman RI Sulsel juga sebelumnya memfasilitasi penyediaan aliran listrik bagi warga di Dusun Bunga Eja, Desa Gattareng. Permasalahan tersebut terungkap melalui pemberitaan media terkait wilayah yang belum teraliri listrik, yang kemudian ditindaklanjuti melalui Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) dengan melibatkan pemerintah daerah dan PLN.
Hasilnya, warga Dusun Bunga Eja kini telah menikmati akses listrik yang sebelumnya tidak tersedia. Kondisi ini mendapat apresiasi dari masyarakat karena berdampak langsung pada aktivitas dan kesejahteraan warga.
Ismu menekankan bahwa kolaborasi menjadi kunci dalam menyelesaikan persoalan pelayanan publik di daerah. Menurutnya, setiap laporan masyarakat harus dipandang sebagai peluang untuk memperbaiki kualitas layanan.
“Kami mendorong agar setiap laporan masyarakat tidak dipandang sebagai beban, tetapi sebagai pintu masuk untuk memperbaiki kualitas layanan. Kolaborasi antara pemerintah daerah, penyelenggara layanan, dan masyarakat adalah fondasi utama pelayanan publik yang responsif,” jelasnya.
Keberhasilan ini menunjukkan bahwa pendekatan jemput bola melalui PVL On the Spot mampu mempercepat penyelesaian persoalan di tingkat desa. Ke depan, Ombudsman RI Sulsel berkomitmen memperluas jangkauan layanan serupa agar masyarakat memiliki akses yang setara terhadap pelayanan publik yang layak, aman, dan berkeadilan

Tinggalkan Balasan