Makassar, Bineka.co.id – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui Kantor Bea Cukai Makassar kembali menegaskan komitmennya dalam menekan peredaran rokok ilegal. Langkah ini dilakukan untuk melindungi masyarakat sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai. Sepanjang Januari 2026, aparat berhasil mengamankan sebanyak 181.600 batang rokok ilegal di berbagai wilayah Sulawesi Selatan.
Pengungkapan tersebut merupakan hasil dari kegiatan pengawasan rutin serta tindak lanjut atas laporan masyarakat yang dilakukan oleh tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Makassar. Operasi dilakukan di sejumlah titik, mulai dari Kota Makassar hingga Kabupaten Bone. Dari seluruh barang bukti yang diamankan, nilai estimasinya mencapai Rp269.676.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp175.718.884.
Penindakan pertama berlangsung pada 5 Januari 2026 di Jalan Kapasa Raya, Kecamatan Tamalanrea, Makassar. Saat patroli, petugas mencurigai sebuah kendaraan yang diduga mengangkut rokok ilegal. Setelah diperiksa, ditemukan 31.200 batang rokok jenis SKM merek SMITT LONG tanpa pita cukai.
Kemudian pada 24 Januari 2026, petugas menerima informasi terkait dugaan pengiriman rokok ilegal dari Surabaya ke Makassar. Tim melakukan pemantauan hingga kendaraan pengangkut tiba di kawasan Pergudangan Bontoa Indah. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 45.000 batang rokok merek SMITH tanpa pita cukai.
Masih di hari yang sama, petugas kembali mengamankan 4.400 batang rokok merek SMITH BOLD tanpa pita cukai di Jalan Ir. Sutami, Makassar. Selain itu, dalam pengawasan di Dermaga Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar, turut diamankan berbagai merek rokok tanpa pita cukai seperti Suryaku, Smith, dan ESS Bold dengan total mencapai 36.000 batang.
Operasi tidak hanya dilakukan di Makassar. Pada 29 Januari 2026, melalui kegiatan operasi pasar di Kabupaten Bone, petugas menemukan 65.000 batang rokok merek SANS di sebuah toko di Kecamatan Tanete Riattang. Rokok tersebut diketahui menggunakan pita cukai yang diduga palsu. Seluruh barang bukti beserta pihak terkait kemudian diamankan ke Kantor Bea Cukai Makassar untuk proses penelitian lebih lanjut.
Dalam tahapan berikutnya, pihak yang terlibat memilih menyelesaikan perkara secara administratif tanpa melalui jalur penyidikan. Permohonan tersebut diproses melalui mekanisme Ultimum Remedium (UR), yakni pemberian kesempatan kepada pelanggar untuk memenuhi kewajiban administratif dengan membayar denda sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Penerapan mekanisme UR dilakukan karena ditemukan bukti awal adanya dugaan pelanggaran pidana di bidang cukai, sebagaimana diatur dalam Pasal 54 dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Dari keseluruhan penindakan tersebut, total sanksi administratif yang berhasil dipungut melalui mekanisme UR mencapai Rp406.422.000. Besaran denda tersebut merupakan tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.04/2022.
Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Krisna Wardhana, menegaskan bahwa “Penindakan dan penyelesaian melalui Ultimum Remidium ini tidak hanya bertujuan untuk menindak pelanggaran, tetapi juga untuk memulihkan potensi kerugian negara yang timbul dari tidak dibayarnya cukai yang seharusnya”.
Ia menambahkan bahwa Bea Cukai Makassar akan terus memperkuat kolaborasi dengan aparat penegak hukum serta mengandalkan dukungan masyarakat guna menekan peredaran rokok ilegal. “Bea Cukai Makassar akan terus meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya dan tentunya diperkuat dengan dukungan masyarkat untuk mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal demi melindungi masyarakat dan mengamankan penerimaan negara” jelasnya

Tinggalkan Balasan