Makassar, Bineka.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan penyaluran kredit kepada sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada 2026 akan tumbuh sekitar 7–9 persen secara tahunan (year on year/yoy). Proyeksi tersebut didorong oleh meningkatnya keyakinan konsumen, prospek pertumbuhan ekonomi nasional, serta penguatan berbagai kebijakan pembiayaan UMKM yang terus didorong pemerintah bersama OJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa perluasan akses pembiayaan yang lebih luas, mudah, dan inklusif bagi UMKM menjadi salah satu pilar penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Ia menjelaskan bahwa hingga Januari 2026 penyaluran kredit UMKM tercatat mencapai Rp1.482,9 triliun atau sekitar 17,33 persen dari total penyaluran kredit dan pembiayaan perbankan nasional. Meski demikian, secara tahunan terjadi moderasi pertumbuhan sebesar 0,53 persen.
Menurut Dian, perlambatan tersebut dipengaruhi oleh dinamika ekonomi global dan domestik, serta proses pemulihan sektor UMKM pascapandemi yang berlangsung lebih lambat dibandingkan sektor korporasi.
Di tengah tantangan jangka pendek tersebut, industri perbankan tetap optimistis terhadap prospek pertumbuhan kredit UMKM pada 2026 yang diperkirakan berada pada kisaran 7–9 persen secara tahunan. Optimisme ini didukung oleh tingginya tingkat keyakinan konsumen terhadap kondisi ekonomi.
OJK mencatat Indeks Keyakinan Konsumen pada awal 2026 berada di level positif 127,00 persen, sementara Consumer Price Index tercatat 109,75 persen. Kedua indikator tersebut menunjukkan tren peningkatan dalam satu tahun terakhir dan mencerminkan optimisme masyarakat terhadap kondisi ekonomi saat ini maupun ke depan.
Selain itu, momentum musiman menjelang perayaan Idulfitri juga diperkirakan akan mendorong aktivitas ekonomi pada triwulan pertama 2026. Peningkatan konsumsi rumah tangga selama periode tersebut diprediksi berdampak pada meningkatnya permintaan kredit, terutama kredit modal kerja bagi pelaku UMKM.
Sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan akses pembiayaan UMKM, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM. Regulasi tersebut mewajibkan bank dan lembaga keuangan nonbank untuk menerapkan prinsip pembiayaan yang mudah, tepat, cepat, murah, dan inklusif serta menyediakan skema pembiayaan khusus bagi pelaku UMKM.
OJK juga membentuk Departemen Pengaturan dan Pengembangan UMKM dan Keuangan Syariah sebagai langkah penguatan komitmen institusional dalam mendukung program pemerintah memajukan sektor UMKM. Strategi yang dijalankan antara lain pengembangan model bisnis pembiayaan, optimalisasi penggunaan credit scoring, serta pemetaan segmentasi dan profil UMKM.
“Saat ini, OJK terus berkoordinasi dengan industri perbankan terkait implementasi POJK UMKM dalam rencana bisnis bank,” kata Dian.
Selain itu, OJK juga mendukung penuh berbagai program pemerintah, termasuk target penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan kredit program lainnya pada 2026 yang ditargetkan mencapai Rp308,41 triliun.
Dukungan tersebut diwujudkan melalui keterlibatan OJK dalam penyusunan regulasi KUR serta pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan penyalur, termasuk lembaga penjaminan dan perusahaan asuransi kredit yang terlibat dalam program tersebut.
Ke depan, Dian menegaskan bahwa pengembangan UMKM membutuhkan ekosistem yang kondusif, antara lain melalui penguatan kewirausahaan, program pendampingan usaha, perluasan akses pasar melalui offtaker, serta identifikasi sektor-sektor UMKM yang memiliki potensi pertumbuhan tinggi.
OJK juga akan terus memperkuat koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga guna menciptakan sinergi program dalam mendukung pengembangan UMKM secara berkelanjutan.
Dengan pertumbuhan ekonomi nasional pada 2025 yang tercatat sebesar 5,11 persen serta target pertumbuhan ekonomi sekitar 6 persen pada 2026, OJK menilai sektor UMKM memiliki prospek yang semakin cerah untuk berkembang dan memberikan kontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional.

Tinggalkan Balasan