Makassar, Bineka.co.id – Kerja nyata yang dilakukan Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, dinilai patut mendapat apresiasi luas dari masyarakat. Salah satu langkah strategis tersebut adalah kesepakatan kerja sama antara Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sulawesi Selatan dengan Vingroup, perusahaan terbesar di Vietnam yang dikenal sebagai pemain global di sektor energi dan otomotif. Kolaborasi ini telah berjalan sekitar tujuh bulan dan mulai menunjukkan arah manfaat yang konkret.

Mastan menyampaikan bahwa pendekatan Vingroup terhadap energi surya, penyimpanan energi, hingga transportasi berbasis elektrifikasi menjadi nilai tambah penting bagi daerah. Menurutnya, konsep “green islands” yang mengintegrasikan energi terbarukan, infrastruktur digital, dan mobilitas listrik, sangat sejalan dengan agenda keberlanjutan Indonesia dalam jangka panjang. Model ini dinilai relevan untuk diadopsi BUMD di Sulawesi Selatan sebagai bagian dari strategi transformasi energi daerah.

Ia menambahkan, konsep pulau hijau berpotensi berkembang menjadi laboratorium hidup teknologi hijau di kawasan ASEAN. Melalui sinergi BUMD dan mitra global, inovasi tidak hanya berhenti pada aspek teknis, tetapi juga mendorong pemberdayaan masyarakat. Inisiatif ini diyakini dapat mempercepat transformasi energi bersih nasional sekaligus memposisikan Indonesia Timur sebagai referensi pembangunan berkelanjutan di tingkat global.

Kerja sama Vingroup dengan BUMD Sulsel, yakni PT Sulsel Andalan Energi, mencakup pengembangan proyek tenaga surya berskala besar. Nota Kesepahaman (MoU) yang diteken pada September 2025 itu meliputi riset bersama, survei lokasi, hingga solusi penyimpanan energi terintegrasi. Proyek ini dirancang mengarah pada pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) hingga kapasitas 1 gigawatt sebagai bagian dari peta jalan energi hijau daerah.

“Kerja sama ini sangat luar biasa baru berjalan sekitar 7 Bulan sudah membutihkan Manfaat untuk Masyarakat Pada umumnya sekaligus ini merupakan visi bersama – sebuah langkah yang sangat bagus dan strategis yang mempertemukan dua bangsa dengan tujuan yang sama: membangun masa depan Asia Tenggara yang lebih hijau, adil, dan berkelanjutan, yang didorong oleh sebuah inovasi, Keyakinan, kepercayaan, dan tekad kolektif untuk memimpin transformasi hijau kawasan,” ungkap Mastan.

Dari aspek hukum, kerja sama antara Vingroup dan PT Sulsel Andalan Energi sebagai BUMD Sulawesi Selatan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemitraan ini berada dalam kerangka Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, yang mengatur hak dan kewajiban investor asing, serta diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang memberikan kemudahan perizinan dan insentif investasi di sektor energi. Selain itu, regulasi teknis PLTS mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan dan peraturan Kementerian ESDM terkait interkoneksi jaringan listrik.

Sebagai BUMD, PT Sulsel Andalan Energi juga tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, termasuk Peraturan Daerah Sulawesi Selatan yang mengatur pendirian dan tata kelola perusahaan daerah. Dari sisi hubungan internasional, penguatan kemitraan Indonesia–Vietnam dalam kerangka Comprehensive Strategic Partnership 2025 turut menjadi payung diplomatik investasi ini. Sementara itu, secara kontraktual, MoU tersebut mengacu pada Pasal 1338 KUHPerdata mengenai asas kebebasan berkontrak.

Gubernur Andi Sudirman Sulaiman secara langsung menyaksikan penandatanganan MoU antara BUMD Sulsel dan Vingroup. Kesepakatan tersebut tidak hanya mencakup energi terbarukan, tetapi juga sektor pertambangan, pengembangan properti dan rumah subsidi, kendaraan listrik, hingga pembangunan fasilitas rumah sakit modern. Diversifikasi proyek ini dinilai sebagai peluang emas untuk memperkuat peran BUMD dalam mendukung pertumbuhan ekonomi hijau di Indonesia Timur.

Masuknya Vingroup, yang dikenal melalui pengembangan merek kendaraan listrik VinFast, diharapkan mampu mempercepat terbentuknya ekosistem kendaraan listrik di Sulawesi Selatan. Langkah ini sejalan dengan target nasional bauran energi terbarukan sebesar 23 persen pada 2025. Dengan potensi sinar matahari yang melimpah sepanjang tahun, Sulawesi Selatan memiliki modal geografis yang kuat untuk menjadi basis PLTS skala besar di kawasan timur Indonesia.

Selain mendorong ketahanan energi, kerja sama BUMD dan investor global ini diyakini membuka lapangan kerja baru, mempercepat alih teknologi, serta menghadirkan hunian ramah lingkungan bagi masyarakat. Transformasi yang dibangun tidak hanya menyasar sektor industri, tetapi juga kualitas hidup warga secara berkelanjutan.

“MoU ini merupakan langkah penting bagi Sulawesi Selatan dalam memperkuat transisi menuju energi hijau,” ujar Gubernur Andi Sudirman, disitat melalui akun Instagram pribadinya, Jumat 19 September 2025.

Dengan fondasi regulasi yang kuat, dukungan pemerintah daerah, dan keterlibatan BUMD sebagai motor penggerak, kolaborasi ini diproyeksikan menjadi tonggak penting dalam mempercepat agenda transisi energi bersih sekaligus mempertegas posisi Sulawesi Selatan sebagai episentrum ekonomi hijau baru di Indonesia Timur.

Berikut adalah landasan aturan hukum yang mengatur kemitraan tersebut:

  1. Hukum Penanaman Modal Asing (PMA) Indonesia
    Karena Vingroup adalah perusahaan asing, kerjasama ini tunduk pada hukum investasi Indonesia:
    • Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal: Mengatur hak, kewajiban, dan perlindungan bagi investor asing (Vingroup) di Indonesia.
    • UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja): Mengubah beberapa ketentuan dalam UU PMA, terutama terkait kemudahan perizinan berusaha, penyederhanaan prosedur, dan insentif investasi di sektor energi.
    • Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM): Mengatur tata cara pendaftaran dan realisasi PMA di Indonesia.
  2. Aturan Sektor Energi Terbarukan (PLTS)
    Sebagai proyek fokus energi terbarukan (Tenaga Surya), aturan yang berlaku meliputi:
    • Peraturan Presiden No. 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan: Mengatur tarif pembelian tenaga listrik oleh PLN dan pengembangan proyek energi bersih.
    • Peraturan Menteri ESDM terkait PLTS: Mengatur teknis pembangunan dan interkoneksi PLTS ke jaringan PLN.
  3. Hukum Perusahaan dan BUMD (Sulsel Andalan Energi)
    • Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas: Mengatur tata kelola perusahaan patungan (Joint Venture).
    • UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (dan revisinya): Mengatur pendirian dan tata kelola BUMD.
    • Peraturan Daerah (Perda) Sulawesi Selatan: Perda yang mengatur pendirian dan operasional PT Sulsel Andalan Energi sebagai BUMD.
  4. Hubungan Bilateral Indonesia-Vietnam
    • Komitmen Comprehensive Strategic Partnership (2025): Hubungan kedua negara yang semakin menguat (khususnya setelah kesepakatan tingkat tinggi Maret 2025) memberikan payung hukum dan diplomatik bagi perusahaan Vietnam untuk berinvestasi di Indonesia.
  5. Aspek Hukum Kontrak (MoU)
    • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1338: Asas kebebasan berkontrak. MoU tersebut mengikat para pihak untuk melakukan studi kelayakan dan negosiasi lebih lanjut dalam proyek PLTS 1 GW.