Jakarta, Bineka.co.id – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan YWWSDC dan RTHAE setelah menemukan sejumlah indikasi pelanggaran dalam penawaran investasi aset kripto dan aset keuangan digital kepada masyarakat.
Kedua entitas tersebut diketahui tidak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD). Dalam menjalankan kegiatannya, keduanya juga mengklaim sebagai perusahaan yang memiliki izin di luar negeri serta menyatakan tengah mengurus perizinan di OJK.
Satgas PASTI mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran investasi yang menggunakan nama perusahaan asing atau mengaku sedang dalam proses mendapatkan izin dari OJK.
Masyarakat diminta terlebih dahulu memastikan legalitas pihak yang menawarkan investasi. Selain itu, calon investor perlu memahami karakteristik, manfaat, serta risiko dari produk keuangan yang ditawarkan sebelum menempatkan dana.
YWWSDC Klaim Bagian dari Perusahaan di Amerika Serikat
YWWSDC disebut mengklaim sebagai bagian dari YWWSDC Group US Ltd, sebuah perusahaan yang disebut memiliki izin di Colorado, Amerika Serikat.
Entitas tersebut menawarkan skema investasi berupa trading aset kripto serta pembelian token aset keuangan digital melalui platform YWWSDC.
Namun, berdasarkan proses klarifikasi dan verifikasi, Satgas PASTI menemukan bahwa YWWSDC tidak memiliki izin OJK sebagai PAKD.
Selain persoalan perizinan, kegiatan usaha yang dijalankan YWWSDC juga dinilai tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Satgas PASTI turut menemukan bahwa aplikasi dan/atau situs web yang digunakan YWWSDC tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) pada Kementerian Komunikasi dan Digital.
Temuan lainnya berkaitan dengan adanya indikasi perubahan alamat tautan atau URL. Satgas PASTI menemukan penggunaan nama yang berbeda, tetapi memiliki tampilan serupa, sehingga diduga mempunyai keterkaitan dengan YWWSDC.
RTHAE Tawarkan Investasi Kripto dan Token
Sementara itu, RTHAE menawarkan investasi aset kripto dan aset keuangan digital melalui platform Retail Trader Hosted Automates Engine (RTHAE).
Salah satu bentuk penawaran yang ditemukan adalah investasi melalui penawaran perdana token yang diklaim nantinya akan tercatat atau listing di bursa RTHAE.
Dalam skema tersebut, terdapat janji bahwa dana yang telah disetorkan akan dikembalikan kepada anggota apabila token yang ditawarkan tidak jadi listing.
Hasil klarifikasi dan verifikasi Satgas PASTI menemukan sejumlah persoalan dalam kegiatan RTHAE. Entitas tersebut diketahui tidak memiliki badan hukum di Indonesia dan tidak mengantongi izin OJK sebagai PAKD.
RTHAE juga disebut menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
Selain itu, aplikasi dan/atau situs web yang digunakan RTHAE tidak tercatat sebagai PSE di Kementerian Komunikasi dan Digital.
Satgas PASTI Blokir Akses dan Koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum
Atas temuan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan YWWSDC dan RTHAE. Satgas juga melakukan pemblokiran terhadap akses aplikasi dan/atau tautan URL yang berkaitan dengan kedua entitas tersebut.
Selanjutnya, Satgas PASTI akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat yang merasa mengalami kerugian akibat kegiatan kedua entitas tersebut diminta segera membuat laporan kepada aparat penegak hukum setempat. Langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat proses penanganan dan penindakan.
Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai tawaran investasi maupun kegiatan keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dan tidak masuk akal.
Kewaspadaan terutama diperlukan terhadap penawaran yang mengatasnamakan perusahaan asing atau menggunakan alasan sedang dalam proses pengurusan perizinan di OJK.
Jika menemukan indikasi penawaran investasi serupa, investasi ilegal, maupun pinjaman online ilegal, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui website SIPASTI OJK, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id.
Sementara bagi masyarakat yang menjadi korban penipuan dalam transaksi keuangan, laporan dapat disampaikan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Pelaporan tersebut juga mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara lebih cepat.

Tinggalkan Balasan