Jakarta, Bineka.co.id – Industri keuangan syariah Indonesia mencatatkan aset mencapai Rp3.231 triliun hingga Agustus 2026. Namun, besarnya nilai aset tersebut belum sejalan dengan tingkat inklusi keuangan syariah yang baru mencapai 13,24 persen.

Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan aset industri keuangan syariah tumbuh 8,19 persen secara tahunan atau year on year (yoy). Pangsa pasar aset keuangan syariah terhadap total sektor jasa keuangan mencapai 11,16 persen.

Sementara itu, berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026, indeks inklusi keuangan syariah tercatat 13,24 persen. Angka tersebut terpaut jauh dari indeks inklusi keuangan nasional yang mencapai 93,61 persen.

Kesenjangan tersebut menunjukkan masih besarnya pekerjaan rumah dalam memperluas penggunaan produk dan layanan keuangan syariah di tengah masyarakat, meskipun nilai aset industrinya terus meningkat.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengakui masih terdapat ruang besar untuk memperkuat literasi dan inklusi keuangan syariah.

Hal itu disampaikannya dalam Pertemuan Tahunan (Ijtima’ Sanawi) Dewan Pengawas Syariah (DPS) 2026 yang diselenggarakan bersama Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) di Jakarta, Selasa.

Menurut Friderica, OJK optimistis industri keuangan syariah akan terus berkembang melalui penguatan kebijakan dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan.

“Dengan modal tersebut, kita memiliki alasan untuk optimistis,” kata Friderica.

Berdasarkan komposisinya, aset keuangan syariah terdiri atas pasar modal syariah sekitar Rp1.942 triliun, perbankan syariah Rp1.089 triliun, serta industri keuangan nonbank (IKNB) syariah sekitar Rp199,7 triliun.

Untuk mendorong pertumbuhan industri sekaligus memperluas jangkauan layanan, OJK menetapkan empat arah kebijakan pengembangan keuangan syariah.

Keempatnya meliputi penguatan struktur industri, diversifikasi dan inovasi produk serta layanan, penguatan inklusi keuangan syariah, serta peningkatan sinergi ekosistem keuangan dan ekonomi syariah.

OJK juga memperkuat regulasi lintas sektor, termasuk pengembangan produk investasi perbankan syariah, exchange-traded fund (ETF), ETF Emas Syariah, penawaran efek utang dan sukuk secara elektronik, serta pengaturan di sektor pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya.

Di tengah perkembangan teknologi, OJK turut mengembangkan kajian prinsip syariah untuk aset keuangan digital, taksonomi industri aset keuangan digital syariah, serta tokenisasi sukuk bersama Kementerian Keuangan.

Friderica menyebut penguatan industri juga perlu memperhatikan sejumlah tantangan, mulai dari kapasitas dan ketahanan kelembagaan yang belum merata, keterbatasan diferensiasi produk, inovasi berbasis data, hingga kualitas sumber daya manusia.

Pengawasan Syariah Jadi Perhatian

Selain memperluas akses masyarakat, OJK menekankan pentingnya penguatan peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam menjaga kepercayaan terhadap industri keuangan syariah.

Friderica mengatakan DPS memiliki peran strategis dalam menjaga integritas syariah, menghubungkan para pemangku kepentingan, serta mendorong inovasi produk dan layanan keuangan.

“Selain menjaga integritas, DPS berperan sebagai penggerak kolaborasi dan penghubung dalam ekosistem keuangan syariah. DPS juga merupakan mitra strategis untuk mendorong inovasi dan kemaslahatan,” ujarnya.

Berdasarkan SNLIK 2026, indeks literasi keuangan syariah tercatat 43,07 persen. Angka tersebut juga masih berada di bawah indeks literasi keuangan nasional yang mencapai 69,57 persen.

Kondisi itu memperlihatkan tantangan pengembangan keuangan syariah tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan produk, tetapi juga pemahaman dan keputusan masyarakat dalam menggunakan layanan keuangan.

Ketua DSN-MUI, K.H. M. Cholil Nafis, menilai penguatan pengawasan syariah membutuhkan sinergi antara DSN-MUI dan OJK.

Menurutnya, pengawasan terhadap kesesuaian prinsip syariah harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

“Mengawal kesyariahan dan mengawal regulasi harus berjalan seiring. Karena itu, kita memang harus bersama-sama,” ujar Cholil.

Ia juga menekankan pentingnya kesamaan pemahaman antara DPS dan pelaku industri agar pengembangan produk keuangan syariah tetap mempertimbangkan prinsip syariah, kegiatan usaha, dan risiko.

Pertemuan tahunan DPS 2026 tersebut menjadi bagian dari upaya OJK dan DSN-MUI memperkuat tata kelola serta kualitas pengawasan syariah. Penguatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya saing industri sekaligus memperluas kontribusi keuangan syariah terhadap perekonomian nasional.