Jakarta, Bineka.co.id – Industri keuangan syariah Indonesia mencatatkan total aset sekitar Rp3.231 triliun hingga Agustus 2026. Nilai tersebut tumbuh 8,19 persen secara tahunan dengan pangsa pasar mencapai 11,16 persen dari total aset sektor jasa keuangan nasional.
Pertumbuhan tersebut ditopang tiga sektor utama, yakni pasar modal syariah dengan aset sekitar Rp1.942 triliun, perbankan syariah sebesar Rp1.089 triliun, serta industri keuangan nonbank (IKNB) syariah yang mencapai Rp199,7 triliun.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai capaian tersebut menjadi modal untuk memperluas kontribusi keuangan syariah terhadap perekonomian nasional.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, industri keuangan syariah masih memiliki peluang pertumbuhan seiring berbagai program dan kebijakan yang dikembangkan bersama para pemangku kepentingan.
“Dengan modal tersebut, kita memiliki alasan untuk optimistis,” kata Friderica dalam sambutan pembuka Pertemuan Tahunan (Ijtima’ Sanawi) 2026 yang digelar bersama Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) di Jakarta, Selasa 20 Oktober 2026.
Friderica menjelaskan, pengembangan industri keuangan syariah difokuskan pada empat arah kebijakan. Meliputi penguatan struktur industri, diversifikasi dan inovasi produk serta layanan, peningkatan inklusi keuangan syariah, dan penguatan sinergi ekosistem keuangan serta ekonomi syariah.
Untuk mendukung arah kebijakan tersebut, OJK memperkuat regulasi lintas sektor. Sejumlah kebijakan mencakup produk investasi perbankan syariah, exchange-traded fund (ETF), termasuk ETF Emas Syariah, penawaran efek utang dan sukuk secara elektronik, serta pelaporan industri penjaminan.
Penguatan aturan juga dilakukan pada sektor Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML), termasuk ketentuan usaha dan penilaian tingkat kesehatan lembaga.
Di tengah perkembangan teknologi, pengembangan keuangan syariah juga diarahkan pada aset keuangan digital. OJK tengah mengembangkan kajian prinsip syariah untuk aset keuangan digital, taksonomi Industri Aset Keuangan Digital (IAKD) syariah, serta tokenisasi sukuk bersama Kementerian Keuangan.
Selain itu, penguatan pelindungan konsumen dilakukan melalui pengaturan perilaku pengumpul informasi di sektor jasa keuangan.
Meski mencatatkan pertumbuhan, industri keuangan syariah masih menghadapi sejumlah tantangan. Di antaranya kapasitas dan ketahanan kelembagaan yang belum merata, terbatasnya diferensiasi produk dan inovasi berbasis data, serta kualitas sumber daya manusia di bidang keuangan syariah.
Literasi Keuangan Syariah Masih 43,07 Persen
Tantangan lain terlihat dari kesenjangan antara tingkat literasi dan inklusi keuangan syariah dengan capaian sektor keuangan nasional.
Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026, indeks literasi keuangan nasional mencapai 69,57 persen, sedangkan indeks inklusi keuangan nasional sebesar 93,61 persen. Keduanya telah melampaui target RPJMN 2029.
Sementara itu, indeks literasi keuangan syariah baru mencapai 43,07 persen. Adapun indeks inklusi keuangan syariah tercatat jauh lebih rendah, yakni 13,24 persen.
Perbedaan angka tersebut menunjukkan masih besarnya ruang untuk memperluas pemahaman dan penggunaan produk serta layanan keuangan syariah di masyarakat.
Friderica mengatakan, peningkatan literasi dan inklusi perlu dilakukan melalui penguatan pemahaman, keyakinan, keterampilan, sikap, dan perilaku masyarakat dalam memanfaatkan layanan keuangan syariah.
Ia juga mengajak Dewan Pengawas Syariah (DPS), DSN-MUI, dan seluruh pemangku kepentingan menghadirkan terobosan agar jangkauan industri keuangan syariah semakin luas.
Peran Pengawas Syariah Diperkuat
Dalam pertemuan tersebut, Friderica turut menekankan pentingnya memperkuat peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam menjaga tata kelola industri keuangan syariah.
Menurutnya, DPS tidak hanya bertugas memastikan kesesuaian operasional lembaga keuangan dengan prinsip syariah, tetapi juga menjadi penghubung antarpemangku kepentingan dan mendorong inovasi industri.
“Selain menjaga integritas, DPS berperan sebagai penggerak kolaborasi dan penghubung dalam ekosistem keuangan syariah. DPS juga merupakan mitra strategis untuk mendorong inovasi dan kemaslahatan,” ujar Friderica.
Ketua DSN-MUI K.H. M. Cholil Nafis mengatakan, penguatan fungsi pengawasan syariah membutuhkan sinergi antara DSN-MUI dan OJK.
Menurutnya, pengawasan terhadap kesesuaian prinsip syariah harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Ia juga menilai perlu ada kesamaan pemahaman antara DPS dan pelaku industri dalam mengembangkan produk keuangan syariah. Pertimbangan terhadap prinsip syariah, kegiatan usaha, dan risiko harus menjadi bagian dari proses tersebut.
“Mengawal kesyariahan dan mengawal regulasi harus berjalan seiring. Karena itu, kita memang harus bersama-sama,” ujar Cholil.
Penyelenggaraan Ijtima’ Sanawi DPS 2026 menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola dan kualitas pengawasan syariah sekaligus mempererat kolaborasi antarpemangku kepentingan.
Penguatan tersebut diharapkan dapat mendorong ekosistem ekonomi dan keuangan syariah yang lebih terintegrasi dan berdaya saing, sekaligus meningkatkan kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dan kesejahteraan masyarakat.

Tinggalkan Balasan