Jakarta, Bineka.co.id – Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pedoman Upaya Hukum terhadap Putusan Bebas, Lepas, dan Banding, serta Upaya Hukum Banding dan Kasasi yang Tidak Memenuhi Syarat Formal.

SEMA tersebut diterbitkan pada 19 Agustus 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kehadiran aturan ini menjadi pedoman bagi pengadilan dalam menangani upaya hukum terhadap putusan bebas dan putusan lepas.

Salah satu ketentuan penting dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2026 adalah penegasan mengenai kedudukan hukum putusan bebas (vrijspraak). MA menegaskan bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum banding maupun kasasi oleh Penuntut Umum.

Ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya MA memberikan pedoman yang lebih jelas dalam penerapan hukum acara pidana, terutama setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sebelumnya, MA menemukan adanya perkara yang menggunakan KUHAP baru, tetapi putusan bebas pada tingkat pengadilan negeri masih diajukan melalui upaya hukum banding maupun kasasi. Kondisi tersebut menunjukkan perlunya keseragaman penerapan hukum mengenai dapat atau tidaknya upaya hukum ditempuh terhadap putusan bebas.

Selain mengatur putusan bebas, SEMA Nomor 4 Tahun 2026 juga memberikan pedoman mengenai putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging). Dalam hal terdakwa dijatuhi putusan lepas, terdakwa harus segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan dibacakan. Apabila Penuntut Umum mengajukan banding, kewenangan mengenai penahanan selanjutnya berada pada pengadilan tinggi yang memeriksa perkara tersebut.

Penerbitan SEMA ini sekaligus mencabut ketentuan sebelumnya dalam SEMA Nomor 8 Tahun 2011 dan dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum serta menyatukan penerapan hukum terkait upaya hukum terhadap putusan bebas dan putusan lepas.

Dengan diterbitkannya SEMA Nomor 4 Tahun 2026, MA memberikan pedoman yang lebih tegas bagi jajaran peradilan dalam menangani upaya hukum pidana, sekaligus memperjelas batasan upaya hukum setelah suatu perkara diputus bebas maupun lepas.