Jakarta, Bineka.co.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sejumlah kebijakan penyesuaian pelaporan bagi industri asuransi, reasuransi, dan penjaminan guna menjaga kualitas laporan keuangan sekaligus mendukung kesiapan perusahaan memenuhi regulasi yang berlaku.

Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai langkah antisipatif untuk menjaga stabilitas, kinerja, dan keberlanjutan sektor jasa keuangan, terutama di tengah penyesuaian implementasi standar akuntansi baru dan sistem pelaporan industri.

Salah satu kebijakan yang ditetapkan yakni perpanjangan batas waktu penyampaian laporan keuangan tahunan audited perusahaan asuransi dan reasuransi tahun buku 2025.

Melalui surat Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun kepada asosiasi dan pelaku industri, OJK menyetujui perpanjangan penyampaian laporan keuangan audited berbasis PSAK 117 Kontrak Asuransi.

Semula, laporan keuangan tahunan audited wajib disampaikan paling lambat 30 April 2026. Namun, tenggat waktu tersebut diperpanjang hingga 30 Juni 2026.

Kebijakan ini berlaku bagi perusahaan asuransi umum, perusahaan asuransi jiwa, dan perusahaan reasuransi.

Penyesuaian dilakukan untuk memberikan ruang bagi perusahaan memastikan penerapan PSAK 117 berjalan secara konsisten, andal, dan memenuhi standar kualitas pelaporan.

Selain perpanjangan laporan keuangan audited, OJK juga menyesuaikan sejumlah kewajiban pelaporan lain yang berkaitan langsung dengan laporan keuangan tersebut.

Pertama, pengkinian nilai aset dalam Sistem Informasi Penerimaan OJK (SIPO) ditunda hingga laporan keuangan audited diterima.

Kedua, batas waktu penyampaian laporan publikasi berupa ringkasan laporan keuangan tahunan audited diperpanjang menjadi paling lambat 31 Juli 2026.

Ketiga, batas waktu penyampaian laporan keberlanjutan juga disesuaikan menjadi paling lambat 30 Juni 2026.

Di sisi lain, OJK juga melakukan penyesuaian implementasi kewajiban pelaporan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bagi perusahaan asuransi dan penjaminan.

Kebijakan tersebut memberikan perpanjangan waktu pemberlakuan kewajiban sebagai pelapor SLIK bagi perusahaan asuransi umum, asuransi umum syariah yang memasarkan produk asuransi kredit dan suretyship, serta perusahaan penjaminan dan penjaminan syariah.

Sebelumnya, kewajiban pelaporan SLIK dijadwalkan berlaku mulai 31 Juli 2025. Namun melalui kebijakan baru, tenggat tersebut diperpanjang hingga paling lambat 31 Desember 2027.

OJK menilai penyesuaian diperlukan untuk mendukung penyempurnaan mekanisme pelaporan, penguatan infrastruktur sistem, serta memastikan kesiapan kualitas data debitur.

Perusahaan diharapkan memanfaatkan masa transisi tersebut untuk memperkuat sistem informasi dan menyesuaikan kerja sama dengan pihak terkait agar implementasi pelaporan berjalan optimal.

OJK menegaskan kebijakan ini bukan bentuk penundaan kewajiban, melainkan bagian dari upaya memperkuat kualitas implementasi pelaporan secara berkelanjutan.