Jakarta, Bineka.co.id – Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) belum sepenuhnya diteruskan ke suku bunga kredit perbankan. Hingga Juli 2026, kenaikan BI Rate sebesar 100 basis poin (bps) sejak April tercatat diikuti kenaikan rata-rata tertimbang suku bunga kredit rupiah sebesar 15 bps.
Kondisi tersebut menunjukkan transmisi perubahan suku bunga acuan ke bunga kredit berlangsung secara bertahap dan tidak otomatis dalam besaran yang sama.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, selain suku bunga acuan, pergerakan bunga kredit turut dipengaruhi struktur biaya pendanaan dan strategi masing-masing bank.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan perkembangan suku bunga perbankan hingga Juli 2026 menunjukkan adanya penyesuaian mengikuti pergerakan BI Rate.
“Sampai dengan periode Juli 2026, suku bunga melanjutkan peningkatan mengikuti pergerakan BI Rate,” kata Dian dalam jawaban tertulis RDKB Agustus 2026.
Secara kumulatif pada periode April hingga Juli 2026, BI Rate meningkat 100 bps. Pada periode yang sama, rata-rata tertimbang suku bunga Dana Pihak Ketiga (DPK) rupiah naik 19 bps, sedangkan suku bunga kredit rupiah meningkat 15 bps.
Dengan demikian, kenaikan BI Rate tidak serta-merta diteruskan sepenuhnya ke suku bunga kredit. Besaran dan waktu penyesuaiannya bergantung pada kondisi masing-masing bank.
Biaya Dana Jadi Pertimbangan
Dian menjelaskan, penetapan suku bunga kredit juga berkaitan dengan struktur biaya dana atau cost of fund (CoF) yang dimiliki masing-masing bank.
Strategi bisnis dan kondisi pasar menjadi faktor lain yang dipertimbangkan dalam menentukan tingkat suku bunga kredit.
“Dalam kondisi suku bunga global dan BI Rate yang meningkat, penyesuaian suku bunga perbankan pada dasarnya merupakan respons terhadap perubahan biaya pendanaan dan kondisi pasar,” ujar Dian.
Perubahan tersebut juga berkaitan dengan kemampuan bank menjaga keseimbangan antara biaya pendanaan dan penyaluran kredit.
Dalam konteks kredit pemilikan rumah (KPR), perubahan bunga menjadi salah satu faktor yang perlu diperhatikan debitur, terutama ketika kredit memasuki periode dengan tingkat bunga yang menyesuaikan kondisi pasar.
OJK juga mengingatkan perbankan agar mempertimbangkan kemampuan bayar debitur serta risiko kredit dalam menetapkan suku bunga.
Artinya, perubahan BI Rate tidak dapat langsung diterjemahkan sebagai kenaikan cicilan KPR dengan persentase yang sama. Besarnya perubahan cicilan tetap bergantung pada skema bunga, kebijakan bank, struktur biaya pendanaan, serta kondisi kredit masing-masing debitur.

Tinggalkan Balasan