Makassar, Bineka.co.id – Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan klarifikasi terkait informasi mengenai kewajiban keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sebesar sekitar Rp705 miliar yang beredar di sejumlah pemberitaan.
Kepala BKAD Sulsel, Reza Faisal Saleh, menjelaskan bahwa angka tersebut tidak tercantum dalam dokumen resmi pemaparan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Tahun Anggaran 2025.
Menurutnya, nilai yang beredar tersebut merupakan hasil interpretasi yang menggabungkan beberapa komponen dengan status yang berbeda. Di antaranya terdapat kewajiban transfer kepada pemerintah kabupaten dan kota yang sebagian telah direalisasikan pada tahun 2026, sementara sisanya telah direncanakan penyelesaiannya sesuai kemampuan fiskal daerah.
Selain itu, terdapat pula komponen usulan dana sharing iuran BPJS yang hingga kini masih berada dalam tahap verifikasi dan validasi. Karena proses tersebut belum rampung, nilai usulan tersebut belum dapat ditetapkan maupun dicatat sebagai kewajiban pemerintah daerah.
“Hasil verifikasi sementara menunjukkan nilai yang dapat diakui jauh lebih kecil dibandingkan nilai usulan yang diajukan. Oleh karena itu, diperlukan penyelesaian proses verifikasi dan validasi sebelum dapat ditetapkan secara definitif,” ujar Reza.
BKAD menegaskan bahwa seluruh pengelolaan dan penyelesaian kewajiban daerah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap mempertimbangkan kondisi fiskal daerah. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan juga berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
“Pemprov Sulsel terus berupaya menjaga kesehatan fiskal daerah sekaligus memastikan pelaksanaan pelayanan publik dan pembangunan tetap berjalan optimal,” tutup Reza. (*)

Tinggalkan Balasan