Makassar, Bineka.co.id – Pemerintah Kabupaten Bone melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) resmi menerapkan sistem pembayaran retribusi sampah berbasis digital menggunakan QRIS. Langkah inovatif ini menjadi bagian dari upaya memperkuat transparansi, meningkatkan akuntabilitas, sekaligus mencegah potensi kebocoran anggaran di sektor persampahan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bone, Dray Vibrianto, menjelaskan bahwa penerapan sistem QRIS merupakan strategi penting untuk mendukung tata kelola keuangan daerah yang lebih efisien dan modern. Menurutnya, kebijakan ini juga sejalan dengan visi pemerintah daerah dalam mewujudkan pelayanan publik berbasis digital yang cepat, transparan, dan akuntabel.

“Digitalisasi pembayaran retribusi ini merupakan langkah maju bagi Kabupaten Bone. Dengan QRIS, semua transaksi tercatat secara otomatis dan dapat dipantau secara real time. Ini memperkuat pengawasan serta mendorong masyarakat untuk beradaptasi dengan sistem non-tunai,” ujarnya.

Implementasi sistem QRIS ini sekaligus menjadi bagian dari penerapan tarif baru retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Bone. Berdasarkan ketentuan terbaru, rumah tempat tinggal dikenakan tarif Rp10.000 per bulan, sedangkan sektor usaha menyesuaikan dengan klasifikasi masing-masing.

Untuk sektor perhotelan, tarif ditetapkan sebesar Rp200.000 untuk hotel berbintang, Rp150.000 untuk hotel melati, dan Rp100.000 untuk wisma atau penginapan. Sementara pada sektor kuliner, restoran dikenakan Rp150.000, rumah makan Rp100.000, dan warung, kafe, atau warkop Rp75.000.

Adapun sektor kesehatan juga termasuk dalam objek retribusi, dengan tarif Rp500.000 untuk rumah sakit swasta, Rp200.000 untuk puskesmas, dan Rp50.000 untuk klinik atau balai pengobatan. Selain itu, usaha lain seperti toko, salon kecantikan, tukang cukur, serta bengkel roda dua dan empat juga dikenakan tarif sesuai klasifikasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Tak hanya itu, kegiatan insidentil seperti pertunjukan terbuka, show artis, hingga pesta pernikahan juga masuk dalam objek retribusi persampahan. Pertunjukan dikenakan tarif Rp200.000 per kegiatan, hajatan atau pesta pernikahan Rp50.000, dan pengangkutan kontainer Rp200.000.

Melalui penerapan sistem pembayaran berbasis digital ini, Pemerintah Kabupaten Bone berharap proses pengelolaan retribusi persampahan dapat berjalan lebih transparan, efisien, dan akuntabel. Selain memperkuat kinerja keuangan daerah, kebijakan ini juga diharapkan mendorong kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan dan mendukung program hijau Kabupaten Bone.

“Kami ingin masyarakat tidak hanya membayar retribusi tepat waktu, tetapi juga ikut berpartisipasi dalam menjaga kebersihan lingkungan. Dengan sistem digital ini, pelayanan publik akan semakin cepat dan bersih dari potensi penyalahgunaan,” tambah Dray Vibrianto.

Langkah ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bone dalam memanfaatkan teknologi untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan dan berintegritas menuju Bone Smart City di masa depan.