Bineka.co.id, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bakal mengambil langkah tegas terhadap para penunggak pajak dengan nilai total Rp60 triliun. Ia memberi batas waktu satu minggu bagi para wajib pajak besar yang telah berkekuatan hukum tetap untuk melunasi kewajibannya.

“Itu yang enggak bayar pajaknya ada Rp60 triliun kan, yang pembayar pajak terbesar, sudah inkrah. Itu dalam waktu seminggu akan saya paksa bayar,” ujar Purbaya usai Rapat Paripurna di DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (23/9).

Ia menegaskan, pemerintah menargetkan tunggakan tersebut masuk ke kas negara pada tahun ini. “Tahun ini (2025), pasti masuk (tunggakan Rp60 triliun ke kas negara). Kalau enggak (bayar pajak), dia susah hidupnya di sini!” katanya.

Selain itu, Purbaya berencana membuka kanal aduan khusus untuk menampung laporan masyarakat terkait persoalan perpajakan. Langkah ini dinilai penting untuk menekan ketidakpatuhan wajib pajak yang juga diantisipasi hingga tahun 2026.

Purbaya mengungkapkan dirinya telah mengantongi informasi mengenai praktik penggelapan pajak berskala besar, meski belum bisa disampaikan ke publik. Ia menekankan komitmen pemerintah untuk memberikan perlakuan yang adil kepada wajib pajak. “Yang jelas gini, kita melakukan fair treatment. Kalau sudah bayar pajak, jangan diganggu sama sekali. Dan enggak ada lagi cerita pegawai (Direktorat Jenderal) Pajak meras-meras itu,” tegasnya.

Sebelumnya, ia menyebutkan tunggakan Rp60 triliun tersebut berasal dari sekitar 200 orang. Purbaya memastikan daftar nama para penunggak sudah ada di tangannya dan akan segera ditindaklanjuti. “Kita punya list 200 penunggak pajak besar yang sudah inkrah. Kita mau kejar dan eksekusi. Sekitar Rp50 triliun–Rp60 triliun,” jelasnya dalam Konferensi Pers APBN Kita di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (22/9).

“Dalam waktu dekat akan kita tagih dan mereka gak akan bisa lari,” pungkas Purbaya.