Jakarta, Bineka.co.id – Hati-hati buat kalian yang suka melanggar lalu lintas. Sebab Ditlantas Polda Metro Jaya kini memiliki inovasi untuk memudahkan kepolisian memberitahukan para pelanggar jika ditilang oleh ETLE yakni menggunakan aplikasi Whatssapp.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan kebijakan ini merupakan upaya digitalisasi untuk efektivitas dan efisiensi.

“Di mana pemberitahuan tilang ETLE yang selama ini dilakukan melalui surat secara tertulis menjadi digital melalui pesan WA,” kata Latif kepada wartawan, Jumat (17/1/2025) lalu.

Tetapi, inovasi ini mesti didukung oleh data nomor handphone para pengendara. Sehingga, Ditlantas Polda Metro Jaya selama ini telah memberlakukan kebijakan di mana nomor handphone pemilik kendaraan wajib dicatatkan saat proses pembuatan STNK. Baik itu untuk mendaftar kendaraan baru, perpanjangan, mutasi dan lain sebagainya.

“Dan saat ini, data nomor handphone yang telah terdaftar inilah yang menjadi database utama pemberitahuan notifikasi ETLE secara digital melalui pesan WhastApp,” tutur Latif.

Lanjutnya, nantinya para pelanggar yang telah mendapat notifikasi tilang ETLE melalui WhatsApp diwajibkan melakukan klarifikasi lewat situs https://etle-pmj.id.

“Selanjutnya, pelanggar harus mengisi beberapa data dalam web tersebut mulai dari nopol kendaraan Kendaraan, nomor handphone, kode referensi dan lain sebagainya,” terangnya.

Ketika pelanggar telah memasukkan berbagai data dengan benar, maka yang bersangkutan akan mendapatan nomor Brive atay kode bayar yang mesti dibayarkan.