Bineka.co.id, Makassar – Dalam upaya memperkuat pemahaman dan kepatuhan perpajakan di kalangan tenaga profesional, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara menggelar edukasi pajak khusus bagi kalangan dokter. Kegiatan ini berlangsung di Aula Rapat Dinas Kesehatan Kota Makassar, Selasa (5/8), dan dihadiri oleh dokter umum dan dokter gigi dari berbagai fasilitas layanan kesehatan.
Turut hadir pula sejumlah pejabat Dinas Kesehatan Kota Makassar, termasuk Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, Ir. Zainal, dan Sekretaris Dinas Kesehatan, dr. Ahmad Asyarie.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra, Sigit Purnomo, dalam sambutannya menekankan pentingnya peran dokter dalam mendorong kepatuhan pajak sebagai bagian dari kontribusi terhadap pembangunan nasional.
“Dokter memiliki peran penting, terutama saat pandemi COVID-19 lalu, dalam menjaga kesehatan masyarakat. Di sisi lain, kontribusi mereka terhadap penerimaan negara melalui pajak juga sangat signifikan. Kepatuhan pajak adalah bentuk nyata kontribusi terhadap pembangunan,” ujar Sigit.
Sesi edukasi menghadirkan Dasa Midharma Putera, Penyuluh Pajak dari Kanwil DJP Sulselbartra, yang menjelaskan bahwa profesi dokter dikategorikan sebagai pekerjaan bebas dengan hak dan kewajiban perpajakan yang spesifik. Di antaranya adalah hak atas pembinaan perpajakan, pelaporan pembetulan SPT Tahunan, pengajuan pengembalian pajak, serta penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).
Adapun kewajiban perpajakan mencakup mekanisme dasar DHBL (Daftar, Hitung, Bayar, dan Lapor), termasuk jenis-jenis penghasilan yang lazim diterima oleh dokter, mulai dari penghasilan tetap, penghasilan dari praktik mandiri, hingga honorarium yang bersifat final maupun bukan objek pajak.
Dalam sesi diskusi interaktif, para peserta aktif mengajukan pertanyaan teknis, antara lain soal pemotongan PPh Pasal 21 atas honor di luar APBN/APBD, pengelolaan penghasilan dari Badan Layanan Umum (BLU), serta tata cara pelaporan SPT Tahunan terpisah antara suami dan istri.
“Kami ingin memastikan para dokter memahami kewajiban perpajakannya dan dapat memenuhinya secara tepat. Kami terbuka untuk konsultasi lanjutan, baik melalui KPP terdaftar maupun saluran informasi resmi DJP,” tegas Dasa.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan literasi dan kesadaran pajak di kalangan tenaga medis, sekaligus memperkuat peran aktif dokter sebagai mitra strategis dalam mendukung penerimaan negara secara berkelanjutan.
Tinggalkan Balasan