Jakarta, Bineka.co.id – Aktivitas masyarakat di sektor keuangan digital terus menunjukkan pertumbuhan seiring semakin luasnya pemanfaatan teknologi dalam layanan keuangan. Hingga Juli 2026, jumlah akun konsumen perdagangan aset keuangan digital di Indonesia telah mencapai 22,93 juta akun.
Pertumbuhan tersebut berjalan bersamaan dengan penguatan ekosistem keuangan digital agar inovasi yang berkembang tetap diiringi tata kelola, manajemen risiko dan pelindungan konsumen.
Arah pengembangan tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam Digital Financial Innovation Day atau OJK Digination Day 2026 yang digelar di Jakarta, Kamis 27 Agustus 2026.
Forum tersebut mempertemukan regulator, pemerintah, parlemen, pelaku industri, investor, akademisi hingga masyarakat untuk membahas masa depan sektor keuangan digital Indonesia agar semakin inovatif, aman, inklusif dan berkelanjutan.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko mengatakan, perkembangan teknologi di sektor keuangan telah menjadi bagian dari sistem keuangan sehingga perlu diikuti dengan penerapan standar tata kelola dan pengelolaan risiko yang memadai.
“Inovasi keuangan digital tidak lagi berdiri di pinggir atau di luar sistem keuangan, tapi telah menjadi bagian di dalamnya. Prinsip yang kami pegang adalah same activity, same risk, same regulation,” kata Hernawan.
Menurutnya, prinsip tersebut berarti standar tata kelola, manajemen risiko serta pelindungan konsumen harus diterapkan secara setara dengan sektor keuangan lainnya.
Penguatan ekosistem juga dilakukan melalui pengembangan perusahaan rintisan di bidang teknologi keuangan. Salah satunya melalui program OJK Fintech Startup Accelerator yang dirancang menjadi penghubung antara startup, industri jasa keuangan, investor dan regulator.
Rangkaian program tersebut mencakup demo day dan business matching untuk mempertemukan perusahaan rintisan dengan calon mitra dari industri maupun pihak yang memiliki peluang pendanaan.
“Pekerjaan kita tidak selesai ketika acara ini berakhir, justru setelah forum ini selesai, pekerjaan sesungguhnya dimulai,” ujar Hernawan.
Di sisi regulasi, perkembangan teknologi seperti kecerdasan artifisial atau artificial intelligence, tokenisasi aset, blockchain dan aset kripto juga menjadi perhatian. Kerangka aturan terus disiapkan agar perkembangan inovasi dapat berlangsung seiring dengan penguatan literasi dan pelindungan konsumen.
Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menilai perkembangan teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital dan aset kripto memiliki peluang besar untuk membuka sumber pembiayaan baru sekaligus memperluas inklusi keuangan.
“Inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto juga menjadi salah satu sumber pembiayaan baru yang berpotensi menjawab tantangan struktural pembiayaan di Indonesia,” kata Misbakhun.
Menurut Misbakhun, potensi tersebut perlu ditopang dengan regulasi yang adaptif, akses terhadap pendanaan, peningkatan kapasitas serta pengembangan talenta digital.
Kolaborasi lintas lembaga juga dinilai menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem keuangan digital. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital RI Nezar Patria mengatakan, sinergi antara Kementerian Komunikasi dan Digital dengan OJK diperlukan agar inovasi dapat berkembang dengan tetap memperhatikan aspek keamanan dan kehati-hatian.
“Komdigi menyiapkan prasarana digital, kebijakan AI, dan talenta digital, sementara OJK memastikan inovasi bisa bertumbuh dalam koridor kehati-hatian, perlindungan konsumen, dan stabilitas sistem keuangan,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan