Makassar, Bineka.co.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama DPRD Sulsel sepakat untuk mempertahankan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) tanpa kenaikan.
Kesepakatan tersebut menjadi bagian dari pembahasan Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dibahas bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulsel.
Keputusan itu disepakati dalam rapat paripurna DPRD Sulsel yang digelar di Kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sulawesi Selatan, Rabu (26/8/2026) malam.
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat. Pemprov Sulsel bersama DPRD memilih untuk tidak menambah beban masyarakat melalui kenaikan tarif pajak daerah.
“Saya sampaikan, tidak ada kenaikan pajak daerah,” tegas Andi Sudirman.
Menurutnya, pembangunan daerah tetap menjadi perhatian pemerintah. Namun, kebijakan yang diambil juga harus mempertimbangkan kemampuan dan kondisi ekonomi masyarakat.
“Pembangunan tetap harus berjalan, tetapi kondisi masyarakat juga harus menjadi perhatian utama. Kita ingin kebijakan pemerintah memberikan manfaat, bukan menambah beban masyarakat,” ujarnya.
Andi Sudirman turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan Ranperda tersebut, termasuk Tim Pansus, Badan Anggaran (Banggar), Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta pimpinan DPRD Sulsel.
“Saya mengapresiasi kepada tim Pansus, Banggar dan TAPD yang bekerja keras dalam meramu, khususnya Ketua DPRD dan para Wakil Ketua yang turut mendampingi,” katanya.
Sebelumnya, terdapat usulan penyesuaian tarif BBNKB dari 7,5 persen menjadi 10 persen serta PBBKB dari 7 persen menjadi 9 persen. Namun, setelah melalui pembahasan bersama, Pemprov Sulsel dan DPRD Sulsel sepakat mempertahankan tarif yang berlaku saat ini.
Wakil Ketua Pansus Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024, Andi Anwar Purnomo, mengatakan Pansus telah menyepakati untuk tidak melakukan perubahan tarif terhadap kedua jenis pajak tersebut.
“Ini bukti bahwa Pak Gubernur sangat peka akan kondisi masyarakat kita di Sulawesi Selatan,” ujar Andi Anwar.
Ia menilai keputusan tersebut menunjukkan perhatian pemerintah terhadap kemampuan masyarakat di tengah berbagai tantangan ekonomi. Kebijakan mempertahankan tarif BBNKB dan PBBKB diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan daerah dan kepentingan masyarakat Sulawesi Selatan.

Tinggalkan Balasan