Makassar, Bineka.co.id – Beredar flyer di media sosial yang berisi ucapan selamat kepada Kombes Pol dr. Agustini yang ditunjuk sebagai Kepala Rumah Sakit (Karumkit) Bhayangkara Makassar.

Dalam flyer tersebut tertulis ucapan selamat dan harapan agar Karumkit yang baru dapat menjalankan amanah dengan lancar, penuh keberkahan, dan sukses dalam menjalankan tugas.

Menanggapi pergantian pimpinan rumah sakit tersebut, ibu korban dugaan kebocoran data visum selebgram Makassar, Sri Rahayu Usmi, menyatakan pergantian Karumkit tidak menghapus tanggung jawab institusi terkait kasus kebocoran data pasien yang tengah menjadi sorotan.

Menurut Sri Rahayu, mekanisme pertanggungjawaban atas dugaan kebocoran data telah diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga seluruh pihak harus menghormati proses yang berjalan.

“Pergantian Karumkit bukan hal yang menjadi pijakan atas selesainya tanggung jawab terkait kebocoran visum. Mekanisme ataupun aturan sudah jelas. Undang-undang juga mengatur tentang hal ini. Tentunya sebagai warga negara yang baik kita tunduk dan patuh pada aturan undang-undang,” ujarnya.

Ia menilai dugaan kebocoran data pasien menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem keamanan data di rumah sakit. Menurutnya, data medis seharusnya tidak dapat diakses oleh pihak yang tidak berwenang.

“Diamini atau tidak, kegagalan sistem dengan terjadinya kebocoran yang bersumber dari data pasien ini membuktikan sistem yang tidak aman sehingga mampu diakses oleh pihak luar. Sementara kita sangat paham bahwa penyidik pun tidak menerima hal ini,” katanya.

Sri Rahayu menegaskan, keluarganya menghormati setiap kebijakan internal rumah sakit, termasuk pergantian pimpinan. Namun, pihak keluarga tetap berharap hak korban untuk memperoleh pemulihan nama baik dapat dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami pihak keluarga selalu menghormati apa yang menjadi aturan dan kebijakan pimpinan rumah sakit, entah terkait pergantian ataupun hal lain. Bagi kami, keluarga hanya menuntut hak kami, yakni pemulihan nama anak kami karena aturan undang-undang sangat jelas mengatur itu,” ungkapnya.

Ia juga mengingatkan bahwa proses visum dilakukan berdasarkan surat pengantar dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), sehingga seluruh prosedur yang dijalani merupakan bagian dari mekanisme resmi.

Terkait proses hukum yang sedang berjalan, Sri Rahayu mengapresiasi langkah Polda Sulawesi Selatan yang telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan penyebaran data visum tersebut.

“Dengan adanya tersangka itu membuktikan proses hukum berjalan dengan baik, walau itu berawal dari laporan rumah sakit. Kami berterima kasih kepada Polda Sulsel atas kinerja yang profesional sehingga ditetapkan tersangka. Semoga bukan hanya penyebaran, namun juga sampai pada akar-akarnya agar menjadi obat luka keluarga kami atas motif dari kebocoran,” tuturnya.

Di akhir pernyataannya, Sri Rahayu menyampaikan apresiasi kepada Karumkit Bhayangkara Makassar sebelumnya yakni Kombes Pol. Bambang Triambodo atas pengabdiannya serta mengucapkan selamat bertugas di tempat yang baru.

Ia juga menyampaikan harapan kepada Karumkit yang baru, Kombes Pol dr. Agustini, agar mampu membawa suasana yang lebih baik dalam penyelesaian persoalan yang dihadapi rumah sakit.

“Selamat datang kepada Ibu Karumkit. Semoga kehadiran ibu menjadi vitamin penenang atas segala kerugian dan harga diri. Tentunya sebagai perempuan dan seorang ibu akan bertindak bijak serta mengedepankan sikap mengayomi,” pungkasnya.