Makassar, Bineka.co.id – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha PT Econext Ventures Indonesia (EVI) setelah menemukan dugaan adanya penawaran investasi yang menggunakan skema menyerupai multi level marketing (MLM).
PT EVI diduga menghimpun dana masyarakat melalui penawaran investasi pada produk berbasis teknologi, khususnya di sektor ekonomi hijau, yang dipromosikan sebagai layanan urun dana atau securities crowdfunding. Dalam pemasarannya, perusahaan tersebut juga mengklaim tengah mengurus perizinan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Namun, berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, Satgas PASTI menemukan bahwa PT EVI belum mengantongi izin dari OJK sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana (securities crowdfunding). Selain itu, kegiatan usaha yang dijalankan juga dinilai tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Tak hanya itu, aplikasi maupun situs web yang digunakan PT EVI juga belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital. Status keanggotaan perusahaan di Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia (ALUDI) pun telah dicabut.
Atas temuan tersebut, Satgas PASTI menghentikan seluruh kegiatan PT EVI dan akan melakukan pemblokiran terhadap aplikasi maupun tautan (URL) yang digunakan perusahaan. Satgas juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang ditemukan.
Masyarakat yang merasa mengalami kerugian akibat aktivitas PT EVI diminta segera membuat laporan kepada aparat penegak hukum agar proses penanganan dapat dilakukan lebih cepat.
Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat atau tidak masuk akal, terutama jika pihak yang menawarkan hanya mengklaim masih dalam proses pengurusan izin di OJK.
Apabila menemukan indikasi investasi ilegal maupun pinjaman online ilegal, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui kanal resmi OJK, seperti situs SIPASTI, layanan Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id.
Sementara itu, korban penipuan transaksi keuangan juga dapat melapor melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) guna mendukung upaya pemblokiran rekening milik pelaku secara lebih cepat.

Tinggalkan Balasan