Makassar, Bineka.co.id – Pasangan Indira Yusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi AU (INIMI) melakukan gugatan hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun jelang penetapan hasil guagatan, Tim Hukum Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin – Aliyah Mustika Ilham (MULIA) sangat optimistis gugatan di tolak.

Kuasa Hukum MULIA, Nasiruddin Pasigai disitat dari Tribunnews menegaskan pihaknya siap menerima apapun keputusan yang akan dibacakan oleh MK. Namun ia sangat yakin hakim MK akan memutuskan dismissal atas gugatan tersebut.

“Kami siap menerima apapun hasilnya. Apakah gugatan itu akan digugurkan atau dilanjutkan, kita siap menerima,” ujar Nasiruddin Pasigai.

MK dijadwalkan akan menggelar sidang pengucapan putusan atau ketetapan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pengucapan putusan atau ketetapan akan digelar di Gedung MK-RI 1, Lantai 2 pada pukul 20.30 WIB.

Sidang putusan ini akan dipimpin oleh Ketua Hakim Konstitusi MK, Arief Hidayat didampingi oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Anwar Usman.

Adapun yang diputuskan adalah sengketa Pilwalkot Makassar yang diajukan oleh INIMI dengan nomor perkara 218/PHPU.WAKO-XXII/2025.

Meskipun gugatan tersebut telah didaftarkan, Tim Hukum MULIA sangat optimistis bahwa MK akan memutuskan untuk menghentikan proses lebih lanjut.***