Jakarta, Bineka.co.id – Penguatan integritas pasar modal Indonesia tidak cukup dilakukan melalui perubahan kebijakan. Transparansi informasi, penegakan hukum, hingga keterbukaan regulator terhadap kritik pelaku pasar menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan investor.
Persoalan tersebut menjadi salah satu perhatian dalam dialog antara regulator pasar modal, analis, ekonom, dan financial influencer (finfluencer) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Minggu 25 Oktober 2026.
Dalam pertemuan itu, regulator membuka ruang bagi para pelaku pasar untuk menyampaikan kritik, pandangan, serta masukan terkait perkembangan pasar modal Indonesia.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, mengatakan komunikasi antara regulator dan pelaku pasar diperlukan untuk mengidentifikasi berbagai persoalan yang perlu mendapat perhatian.
Menurut dia, regulator tidak hanya bertugas menyampaikan kebijakan, tetapi juga perlu mendengarkan pandangan pihak-pihak yang terlibat langsung dalam aktivitas pasar modal.
“Regulator tidak hanya hadir untuk menyampaikan kebijakan kepada pelaku pasar. Kami justru ingin mendengar masukan dan pandangan secara terbuka, termasuk berbagai hal yang mungkin belum kami ketahui. Masukan tersebut penting untuk memperkuat langkah kita bersama dalam mengembangkan dan memperkuat pasar modal dalam negeri,” ujar Friderica.
Salah satu langkah konkret dalam pembenahan pasar modal adalah penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan bahwa pada 16 Oktober 2026, OJK telah mengumumkan sanksi administratif berupa denda dengan total Rp2,1 triliun terhadap sejumlah pihak terkait pelanggaran di pasar modal.
Hasan menegaskan, pengenaan sanksi tersebut merupakan hasil proses pemeriksaan yang telah dilakukan regulator. Dengan demikian, langkah tersebut bukan semata-mata respons reaktif terhadap dinamika pasar terkini.
Penegakan hukum itu menjadi bagian dari Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia yang terus diperkuat bersama Self-Regulatory Organizations (SRO).
Selain penegakan hukum, agenda reformasi juga mencakup peningkatan transparansi pasar serta komunikasi dengan penyedia indeks global dan investor. Sejumlah masukan terhadap kondisi pasar modal Indonesia turut menjadi perhatian dalam proses tersebut.
“Pasar modal kita adalah rumah dan milik kita bersama. Berbagai tekanan yang dihadapi perlu kita respons dengan solusi yang konstruktif. Dalam kondisi ini, kita harus bersama-sama dan bersatu untuk memberikan respons yang terukur, serta menghadirkan fakta dan rasionalitas sebagai penyeimbang sentimen pasar,” kata Hasan.
Dia menilai masukan dari analis, ekonom, dan finfluencer diperlukan untuk menghasilkan rekomendasi yang objektif dan berbasis fakta. Rekomendasi tersebut diharapkan dapat ditindaklanjuti regulator dan SRO, terutama seiring bertambah luasnya basis investor di pasar modal Indonesia.
Dari sisi infrastruktur perdagangan, Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi menyebut penguatan transparansi menjadi salah satu fokus reformasi.
Upaya tersebut dilakukan melalui perluasan keterbukaan informasi mengenai kepemilikan saham, klasifikasi investor, hingga konsentrasi kepemilikan saham.
Keterbukaan informasi itu menjadi bagian dari pembenahan pasar modal yang mendapat apresiasi dari berbagai pihak.
Dialog tersebut turut dihadiri Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi, serta pimpinan BEI, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).
Masukan dari para pelaku pasar selanjutnya diharapkan menjadi bahan evaluasi dalam memperkuat konsolidasi, meningkatkan transparansi, serta menjaga kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.Transparansi Kepemilikan Saham Jadi Fokus Reformasi Pasar Modal Indonesia

Tinggalkan Balasan