Jakarta, Bineka.co.id – Pasar modal Indonesia menjatuhkan sanksi administratif dengan total denda mencapai Rp2,1 triliun kepada sejumlah pihak yang terlibat dalam pelanggaran transaksi saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Sanksi tersebut ditetapkan pada 16 Oktober 2026. Surat sanksi diserahkan secara langsung kepada pihak-pihak yang melanggar di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta, Rabu 21 Oktober 2026.

Dalam kasus perdagangan saham DSSA, denda terbesar dijatuhkan kepada PT SMT sebesar Rp1,5 triliun. Sementara itu, seorang berinisial R yang saat ini menjabat sebagai direktur PT SS dikenai pembekuan izin Wakil Penjamin Emisi Efek selama satu tahun.

Keduanya dikenai sanksi atas pelanggaran terkait manipulasi pasar, sebagaimana diatur dalam Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) yang telah diubah melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK).

Sementara dalam kasus penawaran umum saham BREN, AH Ltd dikenai denda Rp500 miliar. Sanksi tersebut diberikan karena pengaburan informasi mengenai pihak yang melakukan pemesanan saham.

Pelanggaran serupa ditemukan dalam penawaran umum saham CUAN. TC Pte Ltd dikenai denda Rp100 miliar karena pengaburan identitas pihak pemesan saham.

Kedua kasus tersebut dinilai melanggar Pasal 107 UUPM sebagaimana diubah melalui Pasal 22 angka 48 UUPPSK.

Selain sanksi terhadap pihak-pihak tersebut, terdapat sanksi administratif lain yang dijatuhkan kepada sejumlah perusahaan sekuritas dan pelaku pasar.

Dalam kasus DSSA, sembilan Anggota Bursa dikenai denda administratif. Delapan tenaga penjualan atau sales Anggota Bursa yang menangani pemesanan nasabah yang bertransaksi saham DSSA juga mendapat peringatan tertulis.

Sembilan Anggota Bursa tersebut yakni PT SSI, PT SS, PT ALS, PT BS, PT AMS, PT TSI, PT BCS, PT WSI, dan PT RSI.

Adapun dalam kasus CUAN, dua Anggota Bursa, yakni PT HPS dan PT BDS, dikenai denda administratif. Seorang direktur PT HPS juga dijatuhi sanksi pembekuan izin Wakil Penjamin Emisi Efek selama tiga bulan.

Penyerahan surat sanksi dilakukan oleh Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon, Khoirul Muttaqien. Kegiatan tersebut turut dihadiri Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Suhasto.

Kehadiran perwakilan kepolisian disebut sebagai bentuk koordinasi dalam penegakan hukum, khususnya terkait tindak pidana di bidang pasar modal.

Dalam pemeriksaan saham DSSA, ditemukan dugaan manipulasi pasar yang dilakukan nasabah melalui sejumlah Anggota Bursa. Praktik tersebut disebut berlangsung secara terencana dan terstruktur hingga menyebabkan harga saham DSSA meningkat signifikan.

Sementara dalam pemeriksaan penawaran umum saham BREN dan CUAN, ditemukan tindakan menyesatkan dalam proses pemesanan saham. Sejumlah pihak yang terkait dengan pengendali perusahaan diduga memperoleh penjatahan saham dalam jumlah besar dengan menyamarkan identitas mereka.

Praktik tersebut berdampak pada terkonsentrasinya kepemilikan saham BREN dan CUAN pada kelompok tertentu. Akibatnya, jumlah saham yang tersedia untuk diperdagangkan di pasar menjadi terbatas.

Penjatuhan sanksi ini disebut sebagai bagian dari upaya memperkuat integritas pasar modal, meningkatkan kepercayaan investor, serta memberikan efek jera kepada pihak yang melanggar ketentuan.

Pihak berwenang menyatakan akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum untuk menjaga perdagangan efek tetap teratur, wajar, dan efisien.