Makassar, Bineka.co.id Pengadilan Negeri (PN) Makassar menolak permohonan praperadilan yang diajukan dua tenaga kesehatan (nakes) RS Bhayangkara Makassar terkait penetapan mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran hasil visum milik selebgram Makassar, Nira.

Orang tua korban, Sri Rahayu Usmi, menyampaikan apresiasi kepada penyidik Polda Sulawesi Selatan atas berlanjutnya proses hukum dalam perkara tersebut. Dari lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dua di antaranya sempat mengajukan praperadilan untuk menggugat status tersangka.

“Terima kasih kepada Bidkum Polda Sulsel, Krimsus Unit I Polda Sulsel dalam hal menjadi pengayom masyarakat terkait penyebaran visum dan alhamdulillah Prapid 2 terduga tersangka A dan A, Alhamdulillah kalah,” ujar Sri Rahayu kepada awak media, Jumat (26/6/2026).

Sri Rahayu mengaku bersyukur karena proses hukum atas dugaan penyebaran dokumen medis milik putrinya terus berjalan. Menurutnya, hasil visum tersebut diduga tersebar setelah NR menjalani pemeriksaan di RS Bhayangkara Makassar.

Ia menilai putusan praperadilan tersebut menjadi pengingat bahwa setiap orang harus bertanggung jawab atas tindakannya dan tidak mencari pembenaran untuk menghindari proses hukum.

“Dalam artian pesan ibunya kalau melakukan sebuah membuat kesalahan hendaknya kembali introspeksi diri, bukannya mencari pembenaran, karena bukan cara elegan melepaskan diri untuk menjadi tersangka,” katanya.

Lebih lanjut, Sri Rahayu menegaskan pentingnya menjaga kerahasiaan data pasien. Menurutnya, pihak yang diduga terlibat merupakan tenaga kesehatan yang memahami etika profesi serta kewajiban melindungi informasi medis setiap pasien.

“Tentunya sebagai orang yang paham tentang tanggung jawab, apalagi mereka-mereka ini dari kesehatan tentunya paham terkait apa itu privasi data pasien,” ucapnya.

Ia berharap perkara tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh tenaga kesehatan, termasuk dokter koas, agar lebih berhati-hati dalam menjaga kerahasiaan data pribadi pasien.

“Mungkin ini jadi pembelajaran kepada Koas atau pun tim kesehatan yang lain, bahwa jangan main-main terhadap data pribadi seseorang,” tegasnya.

Awak media telah menghubungi Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Didik Supranoto dan Kepala Humas RS Bhayangkara Makassar, Nizmah tapi sampai berita ini terbit, keduanya belum mambalas pesan yang dikirimkan ke nomow whatsapp pribadinya.