Jakarta, Bineka.co.id – Penyelenggara pinjaman daring (Pindar) diwajibkan memperkuat pengelolaan data transaksi pendanaan melalui penunjukan direksi penanggung jawab, penyusunan prosedur tertulis, hingga audit internal secara berkala.
Kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pelaporan dan Permintaan Data Transaksi Pendanaan oleh Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Melalui aturan ini, setiap penyelenggara Pindar harus menyampaikan data transaksi pendanaan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara lengkap, akurat, terkini, utuh, dan tepat waktu. Pelaporan dilakukan melalui sistem yang dikelola regulator.
Empat kewajiban penyelenggara Pindar
Terdapat empat kewajiban utama yang harus dipenuhi penyelenggara Pindar dalam menjalankan sistem pelaporan transaksi pendanaan.
Pertama, penyelenggara wajib menunjuk anggota direksi yang bertanggung jawab atas pelaporan Data Transaksi Pendanaan.
Kedua, perusahaan harus memiliki kebijakan dan prosedur tertulis terkait penyampaian data transaksi serta penggunaan Informasi Penerima Dana.
Ketiga, penyelenggara wajib melakukan audit internal secara berkala terhadap pelaksanaan Sistem Pelaporan.
Keempat, perusahaan harus menerapkan pengendalian internal, termasuk pemisahan fungsi dalam pengelolaan Sistem Pelaporan.
“Menerapkan pengendalian internal, termasuk pemisahan fungsi dalam pengelolaan Sistem Pelaporan,” tulis OJK dalam penjelasan poin kewajiban tersebut.
Perkuat pengawasan industri Pindar
Pengaturan ini diarahkan untuk meningkatkan kualitas data transaksi pendanaan sekaligus memperkuat disiplin penyelenggara Pindar. Ketersediaan data yang lebih lengkap dan terintegrasi juga diharapkan mendukung pengawasan industri secara lebih efektif.
Penerbitan POJK Nomor 8 Tahun 2026 menjadi bagian dari upaya memperkuat infrastruktur data sektor jasa keuangan digital. Dengan sistem pelaporan yang lebih terstruktur, pengawasan diharapkan dapat dilakukan secara lebih akurat dan berbasis risiko.
Selain menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, penguatan sistem pelaporan tersebut juga ditujukan untuk mendukung penyaluran pembiayaan bagi perekonomian nasional.

Tinggalkan Balasan