Bineka.co.id – Sidang keempat Pansus Hak Angket DPRD Gowa pada Rabu (24/6/2026) mengusut dugaan korupsi seragam sekolah gratis, penyalahgunaan wewenang, dan perbuatan tercela Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang. Dalam sidang, anggota Pansus Fraksi PPP, Ramli Rewa, menyoroti dugaan adanya pesta minuman beralkohol jenis wine di rumah kaca Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Gowa.
Untuk mendalami hal tersebut, Pansus meminta klarifikasi dari saksi Yusran Daeng Beta alias Becam. Mantan Kepala Desa Tamanyeleng ini mengaku hadir di lokasi bersama istrinya dan memberikan kesaksian di bawah sumpah.
“Saya hadir di sini karena disumpah. Yang hadir waktu itu saya dan istri, Ibu Bupati, Basri Kajang, serta Oma dan Opa,” ujar Becam dalam persidangan.
Menurut Becam, acara tersebut berlangsung di rumah kaca lingkungan Rujab Bupati Gowa. Ia menyebut sejumlah orang yang hadir saat itu ikut mengonsumsi minuman beralkohol tersebut.
“Yang ikut minum waktu itu, ibu, Ombas, Oma, dan Opa. Ada tujuh botol Wine,” ungkapnya.
Dalam persidangan terungkap bahwa “Oma” dan “Opa” adalah Kepala Rumah Tangga Rujab, sedangkan “Ombas” (Basri Kajang) merupakan konsultan Bupati Gowa. Kesaksian ini menjadi perhatian serius Pansus karena terjadi di lingkungan rumah jabatan kepala daerah. Setelah mendengar keterangan Becam, Pansus memeriksa istrinya terkait surat yang pernah diterima dari Bupati Gowa untuk melengkapi materi penyelidikan.
Sementara itu, Bupati Husniah Talenrang menegaskan dirinya tetap menghormati proses yang berjalan dan menyerahkan segala persoalan kepada mekanisme hukum.
“Kita akan menyelesaikan segala sesuatu berdasarkan hukum yang berlaku. Jika memang ada hal-hal yang harus ditindaklanjuti melalui jalur hukum, tentu akan kami proses sesuai aturan yang ada,” tegasnya ke wartawan.

Tinggalkan Balasan