Jakarta, Bineka.co.id – Pelanggaran di industri pasar modal berujung pada denda sebesar Rp327,06 miliar sepanjang Januari hingga 31 Agustus 2026. Nilai tersebut berasal dari penindakan terhadap pelanggaran peraturan pasar modal serta keterlambatan penyampaian laporan oleh emiten dan pihak terkait.

Dalam periode tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan total 1.277 sanksi administratif, larangan, hingga perintah tertulis kepada emiten, perusahaan publik, profesi penunjang pasar modal, dan pihak lainnya.

Berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan, sebanyak 93 surat sanksi administratif dijatuhkan atas pelanggaran peraturan pasar modal. Penindakan ini mencakup denda Rp73,99 miliar, delapan peringatan tertulis, lima perintah tertulis, 10 sanksi larangan, dan enam pembekuan izin.

Jenis pelanggaran yang ditemukan beragam, mulai dari manipulasi aliran dana hasil penawaran umum, pelanggaran penyajian dan audit laporan keuangan, hingga persoalan keterbukaan informasi dan tata kelola emiten.

Emiten dan pengurus ikut dikenai sanksi

Sebanyak 23 emiten tercatat menerima sanksi administratif. Beberapa di antaranya adalah PT Bakrie Telecom Tbk, PT Nippon Indosari Corpindo Tbk, PT Trada Alam Minera Tbk, PT J Resources Asia Pasifik Tbk, PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk, dan PT Bakrie & Brothers Tbk.

Penindakan juga menyasar pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan dan aktivitas pasar modal. Tercatat 50 direksi emiten, delapan komisaris emiten, 13 akuntan publik atau kantor akuntan publik (KAP), serta enam perusahaan efek turut dikenai sanksi.

Selain pelanggaran terhadap ketentuan umum pasar modal, penindakan juga dilakukan atas keterlambatan pemenuhan kewajiban pelaporan.

Denda keterlambatan mencapai Rp253 miliar

Sebanyak 1.184 sanksi administratif dijatuhkan akibat keterlambatan penyampaian laporan. Dari penindakan tersebut, total denda mencapai Rp253,07 miliar dan disertai 304 peringatan tertulis.

Pelanggaran didominasi keterlambatan penyampaian laporan berkala, laporan insidentil, laporan tata kelola, serta laporan profesi penunjang pasar modal.

Penegakan aturan tersebut ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan pelaku industri sekaligus menjaga kegiatan pasar modal berjalan secara teratur, wajar, efisien, dan berintegritas.