Jakarta, Bineka.co.id – Mahkamah Agung melalui Putusan Peninjauan Kembali Nomor 57 PK/TUN/2026 yang terbit pada 4 Mei 2026 menegaskan bahwa kepengurusan Perhimpunan Advokat Indonesia yang dipimpin oleh Otto Hasibuan merupakan kepengurusan yang sah dan diakui secara hukum.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung memerintahkan Kementerian Hukum Republik Indonesia untuk mencabut Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0000859.AH.01.08 Tahun 2022 dan SK Nomor AHU-0000883.AH.01.08 Tahun 2022 terkait persetujuan perubahan perkumpulan PERADI. Kedua surat keputusan tersebut dinyatakan batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum.

Selain itu, Mahkamah Agung juga memerintahkan kementerian terkait untuk menerbitkan persetujuan atas kepengurusan PERADI periode 2015–2020 yang dipimpin oleh Fauzie Yusuf Hasibuan dan Thomas Tampubolon. Putusan tersebut juga menginstruksikan penerbitan persetujuan kepengurusan PERADI periode 2020–2025 yang dipimpin oleh Otto Hasibuan dan Hermansyah Dulaimi berdasarkan hasil Munas III PERADI di Bogor pada 7 Oktober 2020.

Koordinator Tim Hukum PERADI, Rivai Kusumanegara, menjelaskan bahwa sengketa kepengurusan organisasi advokat tersebut sebenarnya telah diputus Mahkamah Agung sejak lima tahun lalu melalui Putusan Nomor 3085 K/Pdt/2021 yang mengesahkan kepengurusan Fauzie Yusuf Hasibuan periode 2015–2020. Namun, menurutnya, saat itu Menteri Hukum dan HAM yang dijabat oleh Yasonna H. Laoly justru menyetujui kepengurusan yang dipimpin oleh Luhut M. P. Pangaribuan.

“Bahkan, setelah terpilihnya Prof Otto Hasibuan dalam Munas III Peradi 2020 menggantikan Fauzie Hasibuan, pendaftaran kepengurusan kembali ditolak oleh Kemenkumham,” jelas Rivai.

Atas kondisi tersebut, Tim Hukum PERADI kemudian mengajukan gugatan terhadap Kementerian Hukum melalui jalur Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Setelah melalui proses hukum di berbagai tingkatan hingga Mahkamah Agung, akhirnya terbit Putusan Peninjauan Kembali Nomor 57 PK/TUN/2026 yang menyatakan batal dan tidak sah surat keputusan yang mengesahkan kepengurusan Luhut Pangaribuan serta memerintahkan pencabutannya.

“Dalam amar putusan lainnya, MA juga memerintahkan Menteri Hukum untuk menerbitkan SK yang menyetujui kepengurusan Fauzie Yusuf Hasibuan periode 2015-2020 serta kepengurusan Otto Hasibuan periode 2020-2025.”

“Dengan terbitnya Putusan PK MA yang bersifat erga omnes (berlaku bagi semua pihak) ini, maka kepengurusan Peradi Otto Hasibuan telah sah dan mengikat publik,” tegas Rivai.

Ia berharap putusan tersebut dapat mengakhiri sengketa kepengurusan yang selama ini berlangsung sehingga anggota, pengurus daerah, perguruan tinggi, lembaga pemerintah, serta berbagai mitra penegak hukum memperoleh kepastian hukum dalam menjalin kerja sama dengan PERADI di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan.

Sementara itu, Ketua Harian DPN PERADI, R. Dwiyanto Prihartono, menyampaikan bahwa putusan Mahkamah Agung disambut positif oleh lebih dari 70 ribu anggota PERADI yang tersebar di 193 cabang di seluruh Indonesia.

“MA telah memutuskan bahwa Peradi dibawah pimpinan Prof Otto Hasibuan adalah yang sah. Isi putusannya pun lengkap, mulai dari meminta membatalkan SK yang didaftarkan oleh Luhut Pangaribuan dan menerbitkan SK Kepengurusan Peradi periode 2015-2020 dan 2020-2025 pimpinan Prof Otto Hasibuan,” terangnya.

Menurutnya, pemerintah perlu menghormati dan melaksanakan putusan yang telah dikeluarkan oleh lembaga peradilan tersebut.

“Putusan MA dalam kapasitas sebagai lembaga yudikatif harus dipatuhi oleh semua pihak, termasuk pemerintah sebagai lembaga eksekutif,” katanya.

Dengan adanya putusan tersebut, DPN PERADI menyatakan akan segera mengambil langkah lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Alhamdulillah, dengan putusan ini jelas bahwa Peradi pimpinan Prof Otto Hasibuan yang sah,” pungkasnya.