Makassar, Bineka.co.id – Aktivis perempuan Sulawesi Selatan (Sulsel), Alita Karen Labobar menilai kasus kebocoran data visum selebgram Nira bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan bentuk serius pelanggaran privasi dan kekerasan gender berbasis online yang terjadi secara sistemik.

Menurut Itha sapaanya, bocornya data visum korban menunjukkan bagaimana tubuh perempuan kerap dijadikan objek konsumsi publik, bahkan ketika korban sedang berupaya mencari keadilan atas kasus yang dialaminya.

“Menurut saya kasus ini bukan hanya sekadar kasus pelanggaran biasa tapi sudah merupakan pelanggaran privasi yang berat, dan bentuk kekerasan gender berbasis online yang sistemik,” ujarnya kepada awak media, Minggu (18/5/2026).

Anggota Presidium Nasional Koalisi Perempuan Indonesia itu menilai korban mengalami penderitaan berlapis akibat tersebarnya dokumen visum yang bersifat sangat pribadi. Korban tidak hanya menjadi korban kekerasan di dunia nyata, tetapi kembali menjadi korban untuk kedua kalinya di ruang digital akibat kelalaian sistem yang mengekspos privasinya.

Itha juga menyoroti kuatnya budaya patriarki yang menurutnya ikut membentuk cara publik memandang kasus tersebut. Ia menilai fokus masyarakat kerap bergeser dari dugaan pelaku kekerasan seksual kepada tubuh dan kehidupan korban.

“Kita juga bisa melihat adanya objektifikasi dan stigma patriarki, dimana budaya patriarki menggeser fokus publik dari kesalahan pelaku menjadi penghakiman terhadap tubuh korban. Perempuan dipaksa menanggung beban rasa malu atas bocornya hasil visum yang bukan kesalahannya,” ungkapnya.

Menurutnya, kasus tersebut juga dapat memicu ketakutan kolektif di kalangan perempuan terhadap institusi medis dalam hal ini RS Bhayangkara Makassar maupun aparat penegak hukum.

“Kegagalan RS Bhayangkara—institusi medis milik kepolisian yang seharusnya paling aman—memicu ketakutan kolektif bagi perempuan bahwa tidak ada lagi institusi yang benar-benar bisa dipercaya untuk melindungi hak atas tubuh mereka,” lanjutnya.

Terkait dampak psikologis korban, Alita menyebut kebocoran data visum dapat meninggalkan trauma berat dan berkepanjangan. Ia bahkan menyebut kebocoran ini sebagai ‘pemerkosaan kedua’.

“Kalau saya bisa mengatakan bahwa bagi korban, kebocoran data visum ini laksana sebuah ‘pemerkosaan kedua’ terhadap harga diri dan otonomi tubuhnya,” katanya.

Ia menjelaskan korban berpotensi mengalami gangguan psikologis seperti PTSD atau Post Traumatic Stress Disorder, serangan panik, kecemasan berlebihan hingga depresi.

“Selain itu juga bisa saja korban akan mengalami kecemasan yang berlebihan dan juga depresi. Bisa jadi korban kadang-kadang mengalami perasaan menyalahkan diri sendiri atau self blaming,” jelasnya.

Alita turut menyoroti tanggung jawab RS Bhayangkara Makassar sebagai institusi medis yang menangani perkara sensitif. Menurutnya, kebocoran data tersebut menunjukkan adanya kelemahan serius dalam sistem pengamanan data medis.

“Sebagai institusi medis, khususnya di bawah naungan Polri yang menangani kasus-kasus hukum sensitif, RS Bhayangkara Makassar telah gagal total dalam menjalankan kewajiban hukum dan etisnya,” tegasnya.

Ia menilai kebocoran itu berpotensi melanggar ketentuan kerahasiaan pasien sebagaimana diatur dalam kode etik kedokteran, Undang-Undang Kesehatan, hingga Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

“Data medis, apalagi visual organ intim, masuk dalam kategori data pribadi yang bersifat spesifik dan sensitif yang perlindungannya harus berlapis,” ujarnya.

Menurut Alita, bocornya hasil visum memperlihatkan adanya rantai pengawasan yang lemah, baik secara digital maupun administratif.

“Bila hasil visum bisa bocor, artinya ada rantai pengawasan yang putus atau adanya oknum internal yang sengaja menyebarkannya tanpa empati,” katanya.

Ia juga menilai kasus tersebut harus menjadi alarm serius bagi seluruh institusi pelayanan kesehatan dan penegakan hukum di Indonesia.

“Rumah sakit tidak bisa hanya berlindung di balik kata ‘oknum’ atau ‘kelalaian’. Harus ada pertanggungjawaban hukum yang tegas terhadap semua pelaku,” ujarnya.

Terakhir, ia mendorong adanya audit menyeluruh terhadap sistem forensik dan digitalisasi data medis di RS Bhayangkara Makassar, serta pendampingan psikologis jangka panjang bagi korban.

“Jika institusi medis dan penegak hukum gagal menjamin kerahasiaan tubuh korban, maka keadilan bagi perempuan di negeri ini akan terus berjalan di tempat, karena korban akan lebih memilih diam ketimbang menghadapi ruang publik yang kejam,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus kebocoran data visum selebgram Nira yang viral di media sosial disebut telah memasuki tahap baru. Ibu korban, Sri Rahayu Usmi mengungkapkan Polda Sulsel telah mengantongi lima tersangka yang kini disebut sedang dalam proses tahap satu.

Lima tersangka tersebut terdiri dari empat perempuan dan satu laki-laki berinisial AZM, ANF, AAS, NY dan MW. Pihak keluarga korban juga meminta Kejati Sulsel mengawal proses hukum dan mendorong agar para pelaku segera ditahan.

Kasus ini bermula dari bocornya dokumen visum yang merupakan bagian dari penyelidikan dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang melibatkan mantan suami korban, CD, seorang pengusaha kafe dan restoran di Makassar.

Perkara tersebut sempat menjadi sorotan publik setelah dinilai berjalan lambat. Pada Februari 2026 lalu, Nira bersama mahasiswa dan pemerhati kesehatan mendatangi Mapolda Sulsel untuk mendesak percepatan penanganan kasus serta meminta pertanggungjawaban atas tersebarnya dokumen visum yang bersifat rahasia.

Pihak RS Bhayangkara Makassar telah menyampaikan permintaan maaf dan memastikan investigasi internal sedang dilakukan. Rumah sakit juga menyatakan komitmen memberikan sanksi terhadap pelanggaran yang terbukti.